Islamina.id – Misi Mustahil Hizbut Tahrir | Diantara masalah paling menonjol yang dihadapi gerakan-gerakan atau partai-partai politik Islam secara umum adalah kejumudan pemikiran atau ketidakmampuan mengikuti perkembangan-perkembangan pemikiran dan politik.
Gerakan-gerakan dan partai-partai Islam mungkin juga ditimpa masalah kejumudan pemikiran dan politik ketika tidak mampu mengikuti perkembangan-perkembangan dan perubahan-perubahan regional dan internasional sehingga terus terisolasi di dalam pemikiran-pemikiran dan analisis-analisis kuno yang menjadi dasar bagi setiap keputusan dan tindakan mereka.
Karena tidak mungkin mengulas secara panjang lebar di dalam satu tulisan pendek mengenai pengalaman seluruh gerakan dan partai Islam terkait masalah kejumudan dalam pemikiran politik mereka, di dalam tulisan ini hanya akan dibahas soal mengenai masalah tersebut terkait Hizbut Tahrir (HT).
Seperti diketahui Hizbut Tahrir didirikan di kota Quds pada tahun 1953 oleh Taqiyuddin al-Nabhani dengan membawa isu “I’âdah al-Khilâfah al-Islâmîyyah wa Iqâmah al-Dawlah al-Islâmîyyah wa Haml al-Da’wah al-Islâmîyyah” (mengembalikan khilafah Islamiyah, menegakkah negara Islam, dan mengemban tanggung jawab dakwah Islamiyah).
Beredar informasi yang menyebutkan bahwa salah satu sebab yang mendorong Taqiyuddin al-Nabhani mendirikan gerakan tersebut karena kegagalan gerakan Ikhwanul Muslimin dalam mewujudkan misinya mengembalikan kejayaan khilafah Islamiyah setelah 25 tahun pendiriannya (Ikhwanul Muslimin didirikan tahun 1928).
Padahal, kalau berkaca pada pengalaman Rasulullah Saw., negara Islam harus sudah berhasil ditegakkan setelah 23 tahun masa perintisan (13 tahun di Makkah dan 10 tahun di Madinah). Gerakan Islam apapun yang gagal selama masa itu, maka literatur dan cara kerjanya harus ditinjau ulang.
Demokrasi Sistem Kafir?
Taqiyyudin al-Nabhani menolak demokrasi dan menganggapnya sebagai sistem kafir! Ia mengajak umat Muslim untuk melakukan perubahan radikal (revolusi), menolak perubahan bertahap (evolusi), dan mengajak untuk menegakkan negara khilafah di seluruh dunia Islam.
Ia bahkan menyiapkan konstitusi khusus berdasarkan pada pembagian dan mekanisme yang ia adopsi secara historis, seperti pembagian wilayah kekuasaan dari pimpinan tertinggi hingga gubernur, dan berdasarkan pada teori khusus perubahan yang memerlukan penyebaran kesadaran politik hingga dukungan dari tentara atau para pemilik kekuasaan.