KITAB “Majmû’ Fatâwâ” adalah kumpulan fatwa Ibnu Taimiyah mengenai akidah, tauhid, fikih, ushul, hadits, dan tafsir. Kitab yang sangat tebal, terdiri dari 37 jilid, masing-masing jilid memuat lebih dari 200 halaman. Dikumpulkan dan diklasifikasi oleh Abdurrahman ibn Muhammad ibn Qasim yang dibantu oleh putranya, yaitu Muhammad ibn Abdirrahman ibn Muhammad ibn Qasim. Diterbitkan atas perintah Raja Fahd Abdul Aziz Alu Sa’ud, dicetak oleh Mujamma’ al-Malik Fahd li Thaba’ah al-Mushaf al-Syarif, Madinah Munawarah, di bawah pengawasan Kementerian Urusan Keislaman, Wakaf, Dakwah, dan Bimbingan Kerajaan Arab Saudi.
Sebagaimana kumpulan fatwa pada umumnya, sebagian besar isi kitab “Majmû’ Fatâwâ” adalah tanya-jawab mengenai hukum-hukum fikih dan berbagai persoalan keagamaan lainnya, dan sebagian lainnya berisi surat-surat kepada sahabat-sahabat Ibnu Taimiyah dan juga kepada para penguasa. Namun tulisan ini tidak akan mengeksplorasi keseluruhan isi kitab, tetapi akan lebih fokus pada masalah jihad yang oleh Ibnu Taimiyah dianggap sebagai kewajiban sangat agung yang keutamaannya sudah dijelaskan di dalam al-Qur`an dan sunnah.
Di dalam kitab “Majmû’ Fatâwâ” Ibnu Taimiyah menyebut dua definisi jihad, yakni umum dan khusus. Dalam definisi umumnya jihad punya dua makna. Pertama, jihad adalah mengerahkan upaya, yaitu kemampuan mencapai kebenaran dan menghindari sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran. “Hakikat jihad adalah upaya menggapai apa-apa yang dicintai Allah berupa keimanan dan amal saleh, serta menjauhi apa-apa yang dibenci Allah berupa kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan.”[1] Kedua, jihad adalah ‘amar ma’rûf dan nahy munkar. “Jihad adalah penyempurna ‘amar ma’rûf dan nahy munkar. Jika demikian, maka diketahui bahwa ‘amar ma’rûf dan nahy munkar serta penyempurnaannya dengan jihad merupakan kebaikan terbesar yang diperintahkan Nabi kepada kita.”[2]
Dalam definisi khususnya, menurut Ibnu Taimiyah, jihad adalah “memerangi kaum kafir”. Ia berkata, “Siapa pun dari umat Muslim yang memerangi kaum kafir dengan pedang, atau tombak, atau batu, atau tongkat, maka ia adalah mujahid (orang yang berjihad) di jalan Allah.”[3]
Berdasarkan dua definisi di atas, dapat disimpulkan beberapa hal berikut:
Pertama, jihad, menurut Ibnu Taimiyah, adalah kalimat komprehensif yang mencakup segala macam upaya serta pengerahan segenap kemampuan (kekuatan) dan penggunaan berbagai sarana yang disyariatkan demi terwujudnya perubahan sebagai tujuan dakwah Allah yang diturunkan kepada manusia.[4]
Kedua, jihad, dalam pemaknaan umumnya, menurut Ibnu Taimiyah, adalah melawan hawa nafsu dan setan dalam mentaati Allah ‘Azza wa Jalla dan tidak bermaksiat kepada-Nya. Jihad juga mencakup perjuangan melawan kaum kafir dan orang-orang munafik dengan hujjah dan bayân, melawan ahli bid’ah dan para pelaku kemungkaran dengan “tangan, atau lisan, atau hati” sesuai dengan kemampuan.[5] Ibn al-Qayyim berkata, “Saya mendengar guru saya (Ibnu Taimiyah) berkata, ‘Jihad melawan hawa nafsu adalah hukum asal jihad melawan kaum kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya [orang muslim] tidak akan mampu melawan kaum kafir dan orang-orang munafik kecuali bila ia berhasil melawan hawa nafsunya terlebih dahulu dan [setelah itu baru kemudian] keluar memerangi mereka.’”[6]
Cita-Cita dan Tujuan Jihad Ibnu Taimiyah
Cita-cita dan tujuan jihad menurut Ibnu Taimiyah adalah: pertama, tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah, tidak meminta kepada selain-Nya, tidak shalat untuk selain-Nya, tidak sujud kepada selain-Nya, tidak berpuasa untuk selain-Nya, tidak berumrah dan berhaji kecuali hanya di Baitullah, tidak menyembeli kurban kecuali hanya untuk-Nya, tidak bernadzar kecuali hanya untuk-Nya, tidak bertawakkal kecuali hanya kepada-Nya, tidak takut kecuali hanya kepada-Nya, tidak bertakwa kecuali hanya kepada-Nya. Allah adalah Zat yang tidak ada yang kuasa mendatangkan kebaikan-kebaikan kecuali Dia, tidak ada yang kuasa menolak keburukan-keburukan kecuali Dia, tidak ada yang kuasa memberi hidayah kepada makhluk kecuali Dia, tidak ada yang kuasa menolong mereka kecuali Dia, tidak ada yang kuasa memberi mereka rizki kecuali Dia, tidak ada yang kuasa melindungi mereka kecuali Dia.[7]














