Alhamdulillah, islamina.id hadir dengan Bulletin Jum’at Al-Wasathy rutin yang dapat dibaca oleh kaum muslimin seluruh Indonesia. Bulletin ini merupakan kerjasama islamina.id dengan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI dalam rangka membumikan nilai dan ajaran moderasi Islam di tengah masyarakat.
Bulletin Jum’at Al-Wasathy edisi kali ini dengan judul “Kemerdekaan Indonesia Perspektif Islam”
Islam bagi sebagian pemeluknya merupakan agama yang kaffah (holistic dan universal) memiliki sistem yang melingkupi seluruh aspek kehidupan manusia, tak terkecuali urusan negara. Kendati demikian Islam yang diyakini sebagai sistem yang holistic dan universal, ternyata baik dalam Al Qur’an maupun Hadis tidak ditemukan aturan-aturan penyelenggaraan negara secara detail, yang ada hanyalah ketentuan-ketentuan umumnya saja. Misalnya konsep Syuro (musyawarah), al ‘Adalah (keadilan), al Musa’awah (persamaan), Al Ukhuwah (persaudaraan), Al Hurriyah (kemerdekaan), dan lain-lain. Oleh karena itu, wajar jika para teoritikus politik Islam mulai dari zaman klasik hingga zaman modern tidak ada kesamaan pandangan ketika merumuskan konsep negara.
Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Pancasila sebagai pilar dasarnya merupakan hal yang luar biasa yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia bukanlah produk agama, tetapi nilai-nilai agama sebagai cerminan moral dalam kehidupan politik terkandung di dalamnya. Dalam konsep negara Pancasila, yang lebih utama adalah pengejawentahan nilai-nilai agama secara subtansial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa harus terikat dengan formalitas penyebutan sebagai negara Islam.