Gaya rambut merupakan salah satu cara bagi wanita untuk mengekspresikan diri. Dari ombre hingga hair extension, tren-tren ini terus berkembang. Hair extension, atau penyambungan rambut, menjadi salah satu tren yang populer. Namun, bagaimana pandangan Islam tentang penggunaan hair extension pada wanita?
Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR. Muslim).
Dalam memaknai hadist itu, Imam Hanafi memperbolehkan penggunaan hair extension jika menggunakan rambut palsu, seperti dari bulu hewan atau plastik. Namun, penggunaan rambut asli manusia diharamkan menurutnya.
Imam Malik memiliki pendapat bahwa penggunaan hair extension, baik rambut palsu maupun asli manusia, haram secara mutlak. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang melarang perbuatan menipu dengan menggunakan perhiasan palsu.
Karena kesempurnaan sejati hanya milik Sang Pencipta, dan kesempurnaan manusia terletak pada hati dan sikapnya, bukan pada penampilan fisik semata.
Imam Syafi’i memberikan pandangan yang agak berbeda. Bagi wanita yang belum menikah, penggunaan hair extension (baik palsu maupun asli) dianggap haram. Namun, bagi wanita yang sudah menikah, harus atas izin suami. Imam Syafi’i juga sepakat dengan Imam Hanafi dan Malik bahwa penggunaan hair extension asli manusia hukumnya haram.