Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang, dan kepentingan pribadi yang dilakukan lembaga pengelola dana umat, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Aktivitas terlarang itu berupa pendanaan terorisme.
Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa mengelola dana zakat diperlukan kehati-hatian ganda oleh lembaga amil zakat (LAZ).
“Dalam pengelolaan LAZ, terdapat dua kompetensi yang harus dipenuhi yaitu kompetensi syariah dan kompetensi teknis,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (5/7/2022).
Asrorun menambahkan, bahwa hal tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan zakat yang tidak lepas dari praktik ibadah dan muamalah. Kiai Niam mengatakan para pengelola harus memahami aspek ketentuan syariah terkait dengan zakat, seperti pelaku wajib zakat, jenis harta yang wajib dizakatkan, sasaran penerima zakat, hingga cara mengelola dan mendistribusikan dana yang terkumpul.
Ia menjelaskan, pada dimensi muamalah, pengelola dituntut kreatif dan berinovasi dalam mengelola dana yang diterima agar masyarakat dapat menerima manfaat yang optimal.