“Amil melakukan tugas keamilan untuk pengelolaan zakat berdasarkan amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan. Adapun jika ia mendapat bagian dari zakat, hal tersebut merupakan bentuk kompensasi atas kerja profesionalnya,” ujar Asrorun.
Ia mengimbau umat Islam harus dapat memastikan jika kewajibannya mampu terlaksana secara baik, khususnya terkait dengan kewajiban berzakat.
“Apabila seorang Muslim telah memiliki sejumlah harta yang wajib dizakatkan, maka terdapat kewajiban untuk menunaikannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Islam,” jelasnya.
Sebelumnya, ramai pemberitaan di media massa dan percakapan di media sosial terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana filantropi oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Merespons hal tersebut, ACT memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf pada Senin (4/7/2022) lewat konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan.