Dakwah mereka dimulai dari Basrah, dan hingga sekarang golongan ini tersebar di beberapa negara di Afrika Utara. Meskipun pandangan-pandangan mereka ekstrem, tetapi mereka dianggap sebagai sekte Khawarij yang paling moderat. Di antara pandangan mereka yang paling menonjol adalah mengkafirkan umat Muslim di luar kelompok mereka. Bukan mukmin dan bukan musyrik, tetapi kafir. Negeri umat Muslim yang tidak sepaham mereka sebut dar al-tawhîd (daerah orang-orang yang mengesakan Tuhan), tidak boleh diperangi, kecuali pusat pemerintahan dan militer yang mereka sebut dar al-kufr (daerah kekafiran). Dengan umat Muslim yang tidak sepaham boleh menjalin hubungan pernikahan dan berbagi warisan, dilarang menawan dan membunuh mereka dengan tipu muslihat, tetapi di dalam perang boleh mengambil harta dari mereka sebagai harta rampasan.”
Sebagian dari mereka ada yang mengingkari adzan, shalat jamaah, dan khutbah Jum’at karena dianggap bid’ah. Mereka sepakat bahwa orang muslim yang melakukan dosa besar adalah orang yang bertauhid (muwahhid), tetapi bukan mukmin dan bukan kafir non-muslim. Sederhananya, orang muslim yang melakukan dosa besar tidak keluar dari Islam.
Mereka mengatakan bahwa syafaat (ampunan bagi dosa dan kesalahan) bukan untuk orang yang terus-menerus melakukan dosa dan tidak bertaubat sampai mati, tetapi untuk menambah derajat di surga, dan orang fasik akan kekal di neraka. Dalam persoalan khilafah, seorang boleh menjadi khalifah dengan syarat harus mampu, adil, murah hati, dan bertakwa. Ibn Hazm berkata tentang mereka, “Mereka mengharamkan makanan ahli kitab (Kristen dan Yahudi), mewajibkan seseorang yang mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadhan untuk mengganti puasanya.
Mereka berpandangan bahwa haji boleh dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Mereka mengkafirkan orang yang menyampaikan khutbah pada Idul Fitri dan Idul Adha. Dalam berpendapat dan menentukan hukum mereka berpijak pada tekstualitas sejumlah ayat tanpa mempertimbangan sunnah Nabi yang menjelaskan al-Qur`an dan makna-maknanya. Mereka mengutuk para tokoh sahabat Nabi seperti Utsman, Ali, Thalhah, al-Zubair, dan lainnya. Mereka mewajibkan untuk menentang dan memberontak terhadap pemimpin yang tidak adil. Orang yang tidak sepakat dengan mereka mengenai semua itu maka ia diminta untuk bertaubat. Kalau bertaubat [ia akan dibiarkan hidup], tetapi kalau tidak, maka ia dibunuh. Orang yang berzina atau mencuri akan ditetapkan hadd (hukuman) baginya, lalu ia minta untuk bertaubat. Kalau bertaubat [ia akan dibiarkan hidup], tetapi kalau tidak, maka ia dibunuh.”
Mereka meyakini bahwa semua aliran selain aliran mereka adalah batil. Mereka berkata, “Kebenaran adalah apa yang kita pegang, dan kebatilan adalah apa yang dipegang oleh musuh-musuh kita; karena kebenaran di sisi Allah hanya ada satu.”
Dikisahkan bahwa mereka keluar dari Kufah untuk membunuh orang-orang, menawan keturunan-keturunan mereka, membunuh anak-anak, mengkafirkan umat, dan membuat kerusakan di berbagai penjuru negeri. Dan akibat konflik internal, mereka kemudian pecah menjadi beberapa kelompok, di antaranya Hafshiyah yang mengingkari kenabian, surga dan neraka; Yazidiyah yang meyakini kedatangan seorang rasul selain Muhammad, dan seterusnya.[]
Baca Juga:
Akar Historis Kelompok Radikal di dalam Islam (7)