Lonjakan laju penyebaran virus Covid- 19 pada pekan-pekan ini begitu tinggi, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satu point yang terdapat dalam kebijakan PPKM adalah salat jumat diganti dengan salat zuhur dirumah, salat Idul Adha dilakukan dirumah dengan keluarga, pemotongan hewan Qurban dengan hanya dihadiri oleh yang berqurban dan diharapkan masyarakat tetap dirumah.
Sebagi seorang muslim tentu akan mengeryitkan dahi ketika terdapat point pembatasan untuk melakukan ibadah di masjid, bukankah masjid adalah rumah Allah? tempat segala keluh kesah dan momohon pertolongan, bukankah masjid merupakan tempat paling aman?! Pertanyaan – pertanyaan tersebut terus menggelayut dipikiran beberapa muslim, ditambah dengan beberapa ustadz maupun kiai yang dengan lantangnya mengatakan bahwa jika menutup masjid maka Allah akan marah, jika menutup masjid tidak punya hati dan berbagai narasi lainya yang membuat masyarakat semakin bingung.
Sebagai seorang muslim, tentu saja kita harus cermat dalam menganalisa sesuatu dan mengambil keputusan, pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah bukan hanya sekedar untuk menyelamatkan satu dua nyawa namun menyelamatkan jutaan penduduk Indonesia, selain itu kebijakan untuk melakukan PPKM Darurat sejalan dengan tujuan syariat yaitu menjaga jiwa (Hifdzun Nafs). Menjaga jiwa (Hifdzun Nafs) menjadi bagian dari tujuan Syariah (Maqhasit Syariah). Dalam kajian ilmu ushul fiqih disebutkan “Dar’ul mafâsid muqoddam ‘alâ jalbil masholih”). (Menghindarkan kerusakan/kerugian diutamakan atas upaya membawa keuntungan/kebaikan).
Dalam versi lainya berbunyi “Dar’ul mafasid aula min jalbil masholih”, merupakan kaidah fiqih dari kaidah pokok “Adh-dhororu yuzalu” (Bahaya haruslah dihilangkan). Al-Mafasid adalah berbagai hal yang menimbulkan bahaya, dan bahaya itu sendiri, atau “dharar” atau “dhirar”, sesuatu yang melukai, menimbukna kesulitan, kesempitan, atau berdampak buruk pada diri seseorang; atau berdampak pada masyarakat luas atau orang lain.
Selain dari tinjauan ilmu Ushul Fiqih, terdapat hadist yang cukup populer ketika terdapat wabah yaitu sabda Rasulullah :
إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ [يعني : الطاعون] بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه
روى البخاري ، ومسلم) 9)
Artinya : “Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri. Maka, janganlah kalian memasukinya. Dan jika kalian berada didaerah itu janganlah kalian keluar untuk lari darinya”. (HR. Bukhari dan Muslim).