Dalam konteks fikih, bermadzhab berarti merujuk kepada salah satu atau lebih pendapat imam / ulama yang telah melakukan ijtihad (kegiatan menggali hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah).
Apakah diperbolehkan seseorang melakukan ijtihad? Jelas diperbolehkan mengingat ada banyak persoalan atau peristiwa yang belum terjadi di masa nabi yang membutuhkan kepastian hukum.
Selengkapnya baca dan unduh di sini
[sdm_download id=”5410″ fancy=”0″]
Baca Juga: Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 023
Page 2 of 2