Ayat di atas menjelaskan bahwa adanya syariat kurban merupakan ritual seorang muslim agar lebih dekat dengan Allah swt. Sebab, kurban adalah ekspresi syukur manusia kepada Sang Pemberi rezeki. Dengan begitu orang yang enggan berkurban padahal memiliki rezeki berlebih seolah lupa kepada Tuhan yang telah memberi limpahan harta untuknya.
Lebih jauh, ayat di atas sekaligus menegaskan bahwa saat prosesi penyembelihan hewan, seseorang harus menyebut nama Allah dengan membaca basmalah. Bahkan semua empat imam mazhab kecuali Syafi’i sepakat jika penyembelih sengaja tidak membaca basmalah maka daging hewan tidak halal untuk dikonsumsi. (Abdurrahman al-Jazari, Al-Fiqhu ‘alâ Mazâhibil Arba’ah, 2016: j. 1, h. 731)
Selengkapnya baca dan unduh di sini
[sdm_download id=”5777″ fancy=”0″]