Sebenarnya, keputusan pemerintah mendatangkan vaksin Sinovac telah memicu kontroversi di kalangan umat Muslim Indonesia mengenai kemungkinan kandungannya dari bahan-bahan yang diharamkan oleh agama. Dalam hal ini, MUI, sebagai lembaga yang dipandang paling otoritatif dalam masalah-masalah keagamaan, telah mengeluarkan fatwa hukum yang menyatakan bahwa vaksin tersebut suci dan mengizinkan penggunaannya.
Vaksinasi termasuk dalam jenis pengobatan yang dibenarkan oleh syariat karena merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi setiap individu, terutama dari penyakit epidemik di mana orang-orang sehat berpotensi besar untuk tertular. Sehingga, meskipun vaksin itu mungkin mengandung bahan-bahan yang najis atau terlarang, tetap diperbolehkan penggunaannya dalam kondisi darurat, sesuai dengan kaidah “istihâlah” (perubahan hukum suatu hal ke hal lain) dan kaidah “Boleh berobat dengan sesuatu yang najis jika tidak ada pilihan yang lain”.
Dibandingkan dengan banyak penyakit lain, Covid-19 dikenal dengan penyebaran dan infeksinya yang sangat cepat, di samping bahaya dan kerusakan lainnya yang mengancam kehidupan, harta, dan fasilitas-fasilitas umum. Jika pengobatan dengan vaksin ini tidak dianggap sebagai kebutuhan dalam hak setiap individu, maka itu sejatinya merupakan kebutuhan umum dalam hak seluruh makhluk, sesuai dengan kaidah “Kebutuhan umum mencapai status kedaruratan khusus.”
Dalam beberapa kasus, hukum pengobatan adalah wujûb (wajib). Meskipun para ahli fikih klasik lebih suka mengatakan hukum pengobatan adalah mandûb (anjuran), bisa jadi itu karena ketidakpastian manfaat yang dikandung obat-obat di masa itu. Berbeda dengan obat-obatan kontemporer yang manfaatnya bisa dipastikan dan dibuktikan, yang fungsinya sama dengan sarana-sarana keselamatan lainnya yang wajib dilakukan seseorang untuk mempertahankan hidupnya.
Berkenaan dengan efektivitas vaksin dan efek-efek samping yang mungkin ditimbulkannya, pemerintah telah menjelaskan bahwa acuan penentuan efektivitas, sifat komponen dan tingkat efek samping vaksin diserahkan kepada para tenaga spesialis di bidang medis dan orang-orang berpengalaman dari pusat penelitian yang dapat diandalkan.
Sebagai warga negara yang baik, setiap orang wajib bekerja sama dengan pemerintah dalam keberhasilan kampanye vaksinasi, menghormati prosedur-prosedur pencegahan dan kesehatan, serta senantiasa memohon perlindungan dan pengampunan dari Allah Swt., sehingga Dia memberkati umat manusia dengan belas kasih-Nya dan segera mengangkat pandemi ini.[]
*Roland Gunawan, Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta