“JI sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris yang paling bertanggungjawab atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia pada awal tahun 2000 dan terbukti ingin merubah negara kesatuan republik Indonesia menjadi satu kekhalifaan yang meliputi negara-negara Asia dan mayoritas jamaahnya adalah eks DI/TII yang berafiliasi dengan jaringan terorisme global, Al-Qaeda,” terangnya.
Karena itulah gerakan dan ideologi NII, menurut Nurwakhid, sudah sepatutnya diwaspadai karena memiliki ideologi yang dapat mendorong pada tindakan pidana terorisme yang menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuannya. Selain itu, bahaya ideologi ini terbukti telah memakan korban indoktrinasi yang tak pandang usia.
“ideologi NII ini sangat berbahaya karena memiliki keyakinan dan keinginan merubah ideologi negara, menggulingkan pemerintahan yang sah yang dianggap thagut, mempunyai paham takfiri, melakukan gerakan bawah tanah dengan rekrutmen dan pelatihan atau ‘Idad,” jelasnya.
Nurwakhid menerangkan organisasi NII memang sudah dilarang oleh pemerintah. Namun, ideologinya yang banyak mengilhami tindakan kekerasan dan terorisme di Indonesia belum ada regulasi yang melarangnya.
Karena itulah, ia berharap para tokoh-tokoh agama, akademisi dan semua pihak memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ideologi NII dan mendorong adanya regulasi yang melarang penyebaran ideology yang bertentangan dengan Pancasila.
“Saya sangat senang dengan ketegasan MUI Garut yang secara jelas mengeluarkan fatwa Haram organisasi dan Gerakan NII. Semoga hal ini juga diikuti oleh MUI Pusat dan organisasi keagamaan lainnya agar menutup ruang gerak NII,” pungkasnya.