Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi kita, maka perlu kreativitas dan inovasi agar dapat adaptasi dengan situasi pandemi. Jika pun terpaksa harus keluar rumah untuk bekerja, maka mematuhi protokol kesehatan tetap wajib dijalankan. Karena itu, bekerja mencari nafkah dengan menerobos protokol kesehatan itu melanggar prinsip hifdz al-nafs. Di sisi lain, hanya berdiam diri tanpa mencari kebutuhan pokok badannya berarti melanggar hifdz al-mal. Maka satu-satunya pilihan, tetap berkarya dan bekerja dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Menjaga jiwa (hifdz al-nafs) dan menjaga ekonomi (hifdz al-mal) ini penting bukan hanya untuk keberlangsungan hidup seseorang, tetapi juga agar kita dapat menjaga agama (hifdz al-din). Dengan menjaga kesehatan dan ekonomi, kita dapat beribadah kepada Allah dengan tenang dan khusyu’.
Lalu bagaimana dengan shalat berjamaah dan shalat Jum’at di Masjid yang berpotensi menularkan dan tertular COVID-19? Sejumlah lembaga fatwa dari berbagai negara telah menegaskan soal ini. Yang dilarang bukan shalatnya, tetapi potensi kerumunan sehingga dapat menjadi penyebab makin masifnya penularan COVID-19. Shalat berjamaah tetap dapat dilakukan di rumah. Shalat Jum’at pun dapat diganti dengan shalat Dhuhur. Para sahabat Nabi telah memberikan contoh soal ini ketika menghadapi wabah. Bahkan, hujan deras pun bisa menjadi alasan (‘illat) gugurnya pelaksanaan shalat Jum’at.
Selengkapnya baca Bulletin Islamina Vol 2 No 17 – Juli 2021. Pada kesempatan ini, Islamina melakukan wawancara KH. Husein Muhammad. Selain itu, Islamina pada edisi ini menurunkan dua kajian yang dua perspektif yang berbeda. Kajian pertama melihat soal pandemi COVID-19 ini dari literatur klasik keislaman, sementara kajian kedua merespon isu-isu kontemporer terkait dengan dampak pandemi ini kepada ekonomi dan akidah.
Untuk melengkapi sajian kepada anda, Islamina menurunkan beberapa artikel gagasan dengan berbagai pendekatan keagamaan-sosial dan tentunya Hikmah dan Istilah. Akhir kata, Islamina mengucapkan selamat membaca. Semoga kita selalu diberikan kesehatan dan tetap ikhtiar menaati protokol kesehatan.
[sdm_download id=”3568″ fancy=”1″]