Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
Cara Bijak Merubah Kemungkaran Di Sekitar Kita

Cara Bijak Merubah Kemungkaran Di Sekitar Kita

Cara Bijak Merubah Kemungkaran Di Sekitar Kita

Moh. Afif Sholeh, M.Ag by Moh. Afif Sholeh, M.Ag
25/01/2021
in Kajian, Populer
17 1
0
18
SHARES
358
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Islamina.id – Allah menciptakan manusia sebagai penghuni bumi ini bertujuan untuk beribadah kepada-Nya dan untuk menegakkan keadilan. Demi mewujudkan tujuannya ini manusia diperintahkan untuk mempelajari isi al-Qur’an agar hidupnya terarah dan menjadi yang mulia.

Dalam hal ini manusia dikategorikan menjadi dua. Pertama, golongan orang yang mulia (baik). Kedua, golongan   orang yang kurang baik prilakunya.

BacaJuga

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

Untuk merubah sebuah tatanan masyarakat yang kurang baik prilaku dan sikapnya dibutuhkan ilmu dan sikap yang bijaksana sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti timbulnya gesekan sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Pada prinsipnya untuk merubah sebuah kemungkaran harus dengan cara dan etika yang baik bukan dilawan dengan kemungkaran  seperti memukul bahkan mengancam dengan perkataan yang tak pantas diucapkan.

Dalam kitab at-Tibyan fi Nahyi an Muqata’at al-Ar’ham wa al-Aqarib wa al-Ikhwan, KH Hasyim Asy’ari menjelaskan tentang hal yang menjadikan permusuhan yang menimbulkan perpecahan disebabkan perbedaan cara menyikapi sebuah masalah yang berawal dari arogansi diri yang telah dikuasai oleh nafsu atau dari bisikan syaitan, semua golongan merasa benar, paling pintar dan menyalahkan golongan lain.

Syarat Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin merubah sebuah kemungkaran, diantaranya adalah:

Pertama, harus dipastikan adanya kemungkaran tak boleh hanya dugaan semata.

Baca juga: Kriteria Orang yang Tangguh dalam menghadapi Ujian

Kedua, kemungkarannya masih ada eksistensinya belum ada yang mencoba merubahnya.

Ketiga, Kemungkarannya sudah merajalela dampaknya bagi masyarakat sekitar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: amar ma'ruf nahi munkarkemungkaranmerubah kemungkaran
Previous Post

Siswi Non-Muslim Pakai Jilbab VS Muslimah Lepas Jilbab

Next Post

Indonesia Pasca FPI | Bulletin Islamina Vol.2 No.11

Moh. Afif Sholeh, M.Ag

Moh. Afif Sholeh, M.Ag

Seorang penggiat literasi dan penikmat kopi

RelatedPosts

dekonstruksi di era digital
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

26/07/2025
Peran Media Sosial Dalam Mewujudkan Siswa Toleran
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

22/07/2025
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Ketua Baznas RI
Kabar

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

22/10/2024
kampanye anti intoleransi
Kajian

Apakah Toleransi Berarti Membiarkan Intoleransi?

21/04/2024
Ulil Abshar: Kesinambungan Dari Situbondo (1984) ke Sidoarjo (2022)
Kabar

Ulil Abshar: Kesinambungan Dari Situbondo (1984) ke Sidoarjo (2022)

12/07/2023
Next Post
Indonesia Pasca Fpi | Bulletin Islamina Vol.2 No.11

Indonesia Pasca FPI | Bulletin Islamina Vol.2 No.11

Pidato Kiai Said Pada Harlah Nu Ke 95

Pidato Kiai Said pada Harlah NU ke 95

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.