Keempat, adanya kesepakatan bersama tentang hal-hal yang masuk kategori ranah kemungkaran bukan atas dasar ijtihad individu.
Sedangkan menurut Imam Al-Mawardi dalam kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa ada larangan mencari kesalahan orang lain walaupun ia seorang pejabat yang berwenang menangani masalah tersebut kecuali bila ada tanda-tanda atau bukti yang menguatkan prilaku kebiasaan masyarakat yang selalu berbuat kemungkaran atau kemaksiatan. Dalam sebuah hadits uang diriwayatkan oleh Imam Muslim
عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ رواه مسلم
Artinya: Diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri berkata: aku telah mendengar Rasulullah Saw bersabda: saat kalian melihat sebuah kemungkaran maka rubahlah dengan tanganmu. Jika kamu tak mampu maka dengan lisanmu. Bila kamu tak mampu maka rubahlah dengan hatimu, hal ini sebagai tanda lemahnya Keimanan. (HR. Muslim).
Dr. Musa Syahin dalam kitab Fathul Mun’im ala Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa saat melihat kemunkaran yang telah merajalela maka sebaiknya ada yang mencegahnya terutama aparat yang berwenang, bila tak mampu, maka dengan nasehat yang baik. Bila nasehat sudah tak digubris maka hatinya harus mengingkarinya walau hal itu tak merubah kondisi secara drastis.
Tahapan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Dalam Fatawa Dar al-Ifta’ al-Misriyyah menjelaskan tentang urutan atau tahapan yang harus dilakukan untuk merubah sebuah kemungkaran atau kemaksiatan.
Pertama, Merubah dengan tangan atau kekuasaan. Hal ini boleh dilakukan oleh pejabat atau pemerintah yang berwenang mengurusi masalah ini. Warga masyarakat tak diperbolehkan main hakim sendiri untuk mengatasi sumber kemungkaran yang berada di daerah sekitar.
Kedua, merubah kemungkaran dengan lisan. Ini tugasnya para ulama’ yang harus menjelaskan tentang dampak yang akan ditimbulkan.
Ketiga, Ingkar terhadap sebuah kemungkaran melalui hatinya. Ini dilakukan oleh masyarakat agar mereka tak main hakim sendiri. Bila masyarakat sudah bertindak dampaknya bisa timbul anarkis sehingga niat baik untuk merubah sebuah kemungkaran tak tercapai karena penyelesaiannya juga dengan cara yang kurang baik.
Baca selengkapnya di Syahadat.id