Islam Mengutuk Kedzaliman, Ini 3 Kategorinya
Mencela Sesembahan Non Muslim Dilarang Agama, ini penjelasannya
Imam Nawawi dalam kitab Al Adzkar mengutip perkataan imam Al Ghazali
اﻟﻜﻼﻡ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻘﺎﺻﺪ، ﻓﻜﻞ ﻣﻘﺼﻮﺩ ﻣﺤﻤﻮﺩ ﻳﻤﻜﻦ اﻟﺘﻮﺻﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺑﺎﻟﺼﺪﻕ ﻭاﻟﻜﺬﺏﺟﻤﻴﻌﺎ، ﻓﺎﻟﻜﺬﺏ ﻓﻴﻪ ﺣﺮاﻡ، ﻟﻌﺪﻡ اﻟﺤﺎﺟﺔ ﺇﻟﻴﻪ، ﻭﺇﻥ ﺃﻣﻜﻦ اﻟﺘﻮﺻﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺑﺎﻟﻜﺬﺏ، ﻭﻟﻢ ﻳﻤﻜﻦ ﺑﺎﻟﺼﺪﻕ، ﻓﺎﻟﻜﺬﺏ ﻓﻴﻪ ﻣﺒﺎﺡ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺗﺤﺼﻴﻞ ﺫﻟﻚ اﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻣﺒﺎﺣﺎ، ﻭﻭاﺟﺐ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻭاﺟﺒﺎ،
Ucapan merupakan sarana mencapai sebuah tujuan. Setiap maksud tujuan yang baik kadangkala dapat direalisasikan dengan kebenaran juga dengan kebohongan secara bersamaan. Pada dasarnya berbuat bohong hukumnya haram bila tidak ada hajat. Dan jika hanya bisa direalisasikan dengan kebohongan serta tak mampu menggunakan kebaikan maka melakukan kebohongan disini hukumnya mubah atau boleh jika tujuan dasarnya hal yang diperbolehkan. Dan bisa menjadi wajib saat tujuan dasarnya hal yang wajib.
Dalam Fatawa Darul Ifta’Al Misriyyah dijelaskan diperbolehkan suami berbohong kepada istrinya untuk tujuan bertambah sayang diantara keduanya seperti suami yang memuji istrinya yang kurang cantik dengan ucapan:” Kamu kok cantik sekali sih istriku,”
Dari sini dapat dipahami bahwa hukum asal bohong itu dilarang oleh agama bahkan sebagai prilaku tercela. Namun bila ada hal-hal yang memperbolehkan maka hukumnya diperbolehkan.
Artikel ini pernah dimuat di Syahadat.id