MUI sebagai lembaga fatwa negara dibebani untuk mengeluarkan pendapat untuk menyikapi problem-problem sosial keagamaan. Dari awal berdirinya melihat dinamika fatwa MUI dalam konteks eksistensinya sebagai lembaga fatwa negara sangat menarik (Suaedy 2020). Di sisi lain MUI pernah menjadi oposisi pemerintah, pernah menjadi patronase pemerintah dan pernah menjadi penyetir pemerintah.
Tetapi di era Pandemi seperti sekarang ini, MUI cenderung sejalur dengan wacana pemerintah dalam menyikapi wabah yang berkaitan dengan isu-isu keagamaan. Seperti anjuran untuk melaksanakan ibadah di rumah, tidak wajib shalat jum’at, hingga kremasi terhadap jenazah muslim yang terjangkit covid.
Semenjak awal mula negara menghadapi Covid, juru bicara MUI, Asrarun Ni’am secara masif menyampaikan himbauan-himbaun resmi MUI terhadap umat muslim, yang disertai dengan dalil-dalil agama.
Meskipun tidak sepenuhnya fatwa MUI diikuti oleh masyarakat, tetapi sebagai lembaga fatwa yang dibebani untuk merespon problem sosial keagamaan, saya kira apa yang dilakukan MUI cukup baik.
Secara tidak langsung, MUI telah melakukan kaidah hukum fikih yang mengatakan taghayyurul ahkami bi taghayyuril amkinah wal azminah yang artinya, hukum-hukum agama bisa jadi berubah akibat perubahan tempat dan masa (Khalaf, 2005). Perubahan hukum tersebut sekaligus menjadi indikasi adanya dinamisasi fatwa yang dilakukan. Menurut al-Suyuti, fatwa atau istimbath hukum itu harus dilakukan dimanapun dan kapanpun.
Contoh kasus Fatwa MUI di tengah Pandemi, Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19, MUI berpendapat jika boleh menguburkan jenazah Covid secara masal dan dalam hal memandikan maupun mengkafani diserahkan pada pihak berwenang dengan pertimbangan protokol kesehatan.
Itu artinya, jika kewenangan nakes mengatakan tidak perlu dimandikan dan dikafani, maka tidak ada yang bisa melawan. Demikian isu yang beredar saat ini masih simpang siur antara penularan virus Covid bagi yang sudah meninggal. Ada yang mengatakan sudah tidak aktif tetapi ada juga yang berpendapat masih aktif dan bisa saja menular.