Berdasarkan pendapat-pendapat yang telah diungkapkan di atas sudah sepantasnya kita menjalankan hukum fikih sesuai situasi kondisi dan tuntunan tempat dan waktu. Fikih tetap menjadi landasan keabsahan dalam beragama, tetapi dalam konteks bernegara ada aturan yang juga harus diperhatikan. Hukum positif adalah bagian dari peraturan ulil amri yang juga harus dipatuhi dalam konteks bernegara.
Baca Juga: Meninjau Ulang Relevansi Wali Mujbir di Era Kontemporer (2)
Referensi:
Syeikh Ali As Shabuni, Rawai Al Bayan Juz 2, h. 135, Cetakan Dar As-Shabuni.
Syeikh Muhammad bin Qasim Al Ghazi, Fathul Qarib, h. 103, cetakan Roudlotul ‘Ilm.
HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DENGAN PENGERTIAN DALAM PEMBAHASANNYA, h. 63, Tahun 2011.