Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
Fiqih Pembagian Daging Kurban Di Era Pandemi

Fiqih Pembagian Daging Kurban Di Era Pandemi

Fiqih Pembagian Daging Kurban di Era Pandemi

Khoirul Anwar Afa by Khoirul Anwar Afa
12/07/2021
in Kajian, Tajuk Utama
8 1
0
7
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

 

Dalam ketentuan hukum Fiqih, orang-orang yang berhak mendapatkan bagian daging kurban memang dikhususkan untuk mereka yang membutuhkan lebih dahulu, meskipun juga tidak mengecualikan untuk semua umat muslim. Dalil yang digunakan sangat populer di kalangan para ulama, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, “Simpanlah 1/3 dari dagingnya dan sedekahkanlah sisanya.”

BacaJuga

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

Mayoritas ulama menguatkan pendapat ini, yaitu menganjurkan untuk membagikan yang 2/3 dari daging kurban itu. Dalam kitab Fathul Qarib terdapat qaul ulama yang menganjurkan untuk mendistribusikan semua dagingnya dengan tujuan meraih berkah yang melimpah. Alasan ini cukup rasional karena biasanya orang yang berkurban tidak tertarik dengan daging dari hewan yang dikurbankan.

Dan qaul tersebut juga digunakan sebagai argumen oleh Menteri Agama, Fachrul Razi pada tahun 2020 lalu saat memberikan sosialisasi terhadap pentingnya memperhatikan manfaat kuraban dan pelaksanaannya di era Pandemi.

Selain itu juga sebagai bentuk perhatian yang dicurahkan kepada orang-orang yang belum mampu berkurban untuk bisa menikmati daging. Adapun yang dianjurkan oleh para ulama Fiqih adalah pembagian daging kurban ketika masih segar atau mentah.

Namun fakta yang terjadi mengalami perkembangan. Misalnya, daging sering melimpah dari para pengurban yang berada di perkotaan dan kurbannya dilaksanakan di perkotaan pula. Masyarakat setempat banyak yang tidak tertarik mendapat bagian dari hewan kurban tersebut, sedangkan daging harus didistribusikan kepada masyarakat.

Di sini yang melatarbelakangi munculnya fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019, yang menyatakan, hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dan diawetkan adalah boleh (mubah). Dasarnya adalah pertimbangan kemaslahatan dengan ketentuan berikut: Pertama, didistribusikan secara tunda untuk lebih memperluas nilai maslahat daging kurban. Kedua, dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya. Kemudian yang ketiga, didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Fatwa tersebut bisa menjadi model Fiqih Pembagian daging kurban yang relevan dengan fakta aktual yang terus berkembang di masyarakat. Karena orang-orang mampu di perkotaan lebih berpotensi menyalurkan kurbannya di wilayahnya sendiri. Sehingga dampaknya bisa membuat over kapasitas.

 

Fiqih Kurban Di Era Pandemi

Fatwa MUI tersebut sangat relevan sebagai model Fiqih Pembagian Daging kurban di era Pandemi. Pasalnya, yang hendak diatur tidak hanya model yang didistribusikan saja tetapi juga mengatur cara pendistribusian, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan.

Alasan tersebut dalam rangka menanggulangi terjadinya kerumunan saat terjadi pembagian daging kurban di lokasi pembagian yang sering terjadi di beberapa tempat. Selain itu kondisifitas keadaan juga perlu pengawasan yang ketat sehingga perlu model baru sebagai cara pembagian daging kurban yang tidak memantik kerumunan dan penyebaran virus Covid-19.

Di sisi ini kesempatan yang sangat tepat mengingat panitia pelaksanaan kurban memiliki kontrol penuh atas pendistribusian. Karena jika mengacu pada momen kurban sebelum pandemi ada orang-orang tertentu yang mengambil jatah banyak untuk ditimbun. Sedangkan jika panitia bisa memanfaatkan momen ini dengan baik, maka tidak ada lagi keserakahan seperti itu terjadi.

Usulan MUI untuk mengambil langkah pendistribusian dengan cara diawetkan demi bisa menjangkau ke daerah-daerah terluar ini sangat tepat. Karena biasanya di daerah-daerah itu sangat minim pendistribusian daging kurban, karena orang-orang perkotaan yang mampu berkurban sangat banyak dan lebih memilih untuk kurban di wilayahnya.

Dalam prinsip Islam, ini juga senada dengan yang disampaikan Al-Qur’an dalam surah al-Hasyr ayat 7, “agar harta itu tidak hanya berkutat di antara kalian saja.” Terobosan MUI seperti demikian sangat tepat sekali dengan misi pemerataan kenikmatan dari daging kurban secara luas, yang tidak hanya dinikmati oleh masyarakat yang ada di perkotaan saja, tetapi juga menjangkau hingga ke daerah-daerah yang masyarakatnya lebih membutuhkan.

Baca Juga:
Dinamisasi Fatwa MUI di tengah Pandemi dan Dampaknya di Masyarakat

 

Page 1 of 2
12Next
Tags: COVID-19Fiqih IslamFiqih KurbanIdul AdhaPandemi COVID-19
Previous Post

Kunci Sukses Imam Syafi’i Harus Pintar Mengatur Pola Makan

Next Post

Membaca sebagai Esensi Hidup Manusia

Khoirul Anwar Afa

Khoirul Anwar Afa

Penulis adalah Dosen Fakultas Ushuluddin PTIQ Jakarta

RelatedPosts

dekonstruksi di era digital
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

26/07/2025
Peran Media Sosial Dalam Mewujudkan Siswa Toleran
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

22/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Islamina Edisi November 2024
Bulletin

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

18/11/2024
Bulletin edisi oktober
Bulletin Islamina

Jihad Santri di Abad Digital

11/10/2024
Next Post
Membaca Sebagai Esensi Hidup Manusia

Membaca sebagai Esensi Hidup Manusia

Hikmah Ilmiah Waktu Shalat (2)

Hikmah Ilmiah Waktu Shalat (2)

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.