Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kolom
Ghibah: Pemicu Dan Penawarnya

Ghibah: Pemicu Dan Penawarnya

Ghibah: Pemicu dan Penawarnya

Ahmad Rusdi by Ahmad Rusdi
11/07/2020
in Kolom
7 0
0
7
SHARES
139
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Tema renungan subuh kita masih terkait dengan masalah ghibah. Dan kali ini kita akan mengupas gibah dari faktor-faktor pemicunya dan obat penawarnya. Mencari referensi kitab yang komprehensif dan khusus membahas masalah ini ternyata lumayan sulit. Cukup lama saya berselancar di mesin pencarian google.

Alhamdulillah, akhirnya saya menemukan tulisan yang cukup menarik di Khazanah Republika yang di posting pada tangggal 31 Oktober 2016 jam 17.49 dengan judul 10 Faktor Pemicu Ghibah yang mana tulisan ini mengutip kitab Kasyf al-Riybah ‘an Ahkam al-Gibah yang dikarang oleh Imam Zainuddin al-Juba’I al-‘Amili asy-Syami ( w.965 H). Karena penasaran saya menelusuri kitab tersebut, alhamdulillah saya mendapatkannya dan mendown load-nya dalam bentuk PDF.

BacaJuga

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

Setelah melakukan telaahan, pada pasal ketiga di kitab tersebut ternyata membahas juga tentang gibah yang dibolehkan ( Fi al-A’dzar al-Murokhoshoh Fi al-Gibah terdapat pada halaman 73 s.d 77). Masalah ini sudah kita kupas kemarin dengan mengutip pendapat Imam an-Nawawi.

Baca juga: Ghibah Yang Boleh

10 Faktor Ghibah

Adapun pembahasan faktor pemicu gibah terdapat pada halaman 65 s.d 71 ( al-Fash –al-Tsani, Fi al-‘Ilaj al-Ladziy Yamna’ al-Insan ‘an al-Gibah), dimana Imam Zainuddin al-Juba’I mengatakan ada sepuluh (10) faktor yang mendorong seseorang melakukan gibah:

  1. Kemarahan.
    Kemarahan bisa mendorong seseorang untuk membeberkan aib orang yang dimarahi. Terlebih bila ruh agama dan sifat wara’ telah hilang, maka akan berakibat timbulnya dendam. Oleh karena itu, hati-hati dengan marah dan dendam, kata imam Zainuddin al-Juba’I, karena kedua hal ini penyebab dominan gibah.
  2. Pergaulan yang salah. Ikut dalam pergaulan yang awalnya baik, lalu terjadi obrolan gibah akhirnya ikut dan hanyut dalam pusaran gibah tersebut. Sebenarnya kita sadar adanya larangan gibah, tapi karena menjaga perasaan, solidaritas, menjaga hubungan baik dan pertemanan, akhirnya kita malah terjerumus dalam gibah.
  3. Keinginan merendahkan kredibilitas seseorang (objek ghibah), karena faktor persaingan tak sehat misalnya atau untuk tujuan menurunkan kredibilitas seseorang dalam hal persaksian. Atau misalnya, dia menceritakan sifulan dengan benar lalu mendustakannya dengan mencabut perkataan pertama yang benar, seraya berkata: bukan tipe saya berdusta, apa yang sampaikan kepada kalian semua memang benar keadaan si fulan seperti yang saya katakan.
  4. Ingin cuci tangan dari perbuataan yang tadi dilakukan bersama-sama dengan orang yang digibahi .Tujuannya mencari muka dan ingin mencitrakan diri bersih dan tak terlibat.
  5. Ingin mengangkat status diri—agar dihormati— lalu menjatuhkan martabat obyek yang dijadikan gibah.
  6. Dengki, dimana ia tak ingin saudaranya mendapat nikmat. Jika publik memuji lawannya, kedengkian akan membakar hati si pelaku gibah dan mendorongnya untuk melakukan gibah.
  7. Bermain dan bercanda—yang keterlaluan— yang akhirnya mengantarkan kita menyebut orang lain dengan tidak semestinya meski dengan tujuan agar orang tertawa. Hal ini berpotensi menjadi gibah.
  8. Keinginan merendahkan dan menghina. Hal ini bisa terjadi terlepas apakah orang yang digibahi ada di hadapannya atau tidak ada. Inipun bisa dikategorikan sebagai ghibah. Sebab, ia tidak menutupi aib, malah membuka dan menjadikannya sebagai bahaan ejekan.
  9. Faktor penyebab gibah sangat tipis dan halus (tak terasa). Dan hal ini bisa terjadi juga di kalangan orang-orang terdidik. Seperti perkataan: “kasihan si fulan, saya jadi ikut prihatin”. Memang tak ada yang salah dengan kalimat ini—keprihatinannya dan sifat welas asinya itu adalah hal yang baik—hanya kadang yang keliru ialah biasanya kalimat ini disusul dengan membeberkan kekurangan-kekurangan sifulan yang dikasihani, padahal sifulan tersebut tidak suka. Bila sudah demikian, maka akan terjadi gibah.
  10. Marah karena Allah SWT. Ini kadang menghinggapi mereka yang terdidik dan kalangan khowash—seperti ulama. Misal, Seseorang marah karena si fulan bermaksiat dengan sebab melakukan perbuatan munkar. Tetapi sayangnya—kemarahan yang tadinya bermaksud menghilangkan kemungkaran tersebut—- membuat ia juga kerap membuka aib si fulan tersebut di hadapan orang lain.
Page 1 of 2
12Next
Tags: ghibahobat ghibahpenyebab
Previous Post

Ghibah Yang Boleh

Next Post

Indonesia Sebagai Kiblat Fashion Muslim Dunia

Ahmad Rusdi

Ahmad Rusdi

RelatedPosts

Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”
Kolom

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
iran
Kolom

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

23/07/2025
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
maulid nabi
Kolom

Pribumisasi Makna Maulid Nabi di Nusantara: Harmoni Agama dan Budaya Lokal

27/09/2024
Penafsiran Mendalam tentang Qurban dalam Perspektif Tasawuf Imam Ghazali
Kolom

Penafsiran Mendalam tentang Qurban dalam Perspektif Tasawuf Imam Ghazali

18/06/2024
abdullah annaim
Biografi

“Negara Sekuler” ala Abdullahi An-Naim: Negosiasi Agama dan Negara Melawan Konservatisme

27/04/2024
Next Post
Indonesia Sebagai Kiblat Fashion Muslim Dunia

Indonesia Sebagai Kiblat Fashion Muslim Dunia

Old Books

Mengenal Tasawuf dan 3 Pilar Ajarannya

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.