Keempat, bertanggungjawab terhadap rakyat.
Kelima, al-musâwah (persamaan) di hadapan undang-undang. Dalam hal ini berarti tidak ada yang kebal hukum. Semuanya harus diperlakukan dengan sama. Hal ini dianjurkan langsung oleh Rasulullah Saw. sebagaimana sabda beliau, “Sesungguhnya umat sebelum kamu menjadi binasa karena ketika orang yang mulia di antara mereka mencuri, mereka lalu membiarkannya (tidak menghukum). Tetapi ketika yang mencuri adalah orang yang lemah, mereka menghukumnya dengan hadd (sanksi). Demi diriku, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, maka akulah yang akan memotong tangannya.”
Keenam, al-‘adâlah (keadilan), yaitu melaksanakan perintah Allah. Artinya melaksanakan hukum Allah sesuai dengan syariat samawiyah. Keadilan merupakan prinsip utama tatanan hukum Islam, baik di kalangan umat Muslim dan non-Muslim. Sebab, keadilan merupakan pilar di dunia maupun di akhirat. Allah ‘Azza wa Jalla berfiman, “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa,” [QS. al-Ma`idah: 8].
Dalam Islam, keadilan diwajibkan dalam segala hal yang berkenaan dengan kemaslahatan umat. Jadi, keadilan meliputi aspek hukum, tata usaha, ketentuan pajak, retribusi dan distribusi harta negara, berikut hak dan kewajiban, keadilan sosial, supremasi hukum, pendapat dan pers, rumah tangga, pendidikan, dsb. Selain itu, juga keadilan menghadapi kelompok minoritas agama dan politik.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman terkait kewajiban bersikap adil, “Dan Aku diperintahkan supaya kalian berlaku adil di antara kalian,” [QS. al-Syura: 15]. Ayat ini diperuntukkan bagi Rasulullah saw. agar beliau bisa senantiasa berlaku adil kepada semua orang. Artinya, semua rakyat harus diperlakukan secara sama tanpa memandang ras atau golongan, jenis kelamin, warna kulit, Muslim atau non-Muslim, anak/istri/orang tua jompo di antara mereka, kaum lemah atau kuat, kaya atau miskin, keluarga dekat atau orang jauh, dan sebagainya.
Anjuran berlaku adil ini dicontohkan langsung oleh Nabi saw. ketika beliau mengangkat sahabat Bilal ibn Rabah sebagai mu’adzin terkenal, meski ia hanyalah seorang budak berkulit hitam legam. Demikian juga dalam masalah perbedaan usia, Rasulullah Saw. bersabda, “Bukanlah termasuk golonganku orang yang tidak menyayangi yang lebih muda dan menghormati yang lebih tua,” [HR. al-Tirmidzi].
Rasulullah Saw. juga bersabda, “Manusia itu sama seperti gigi sisir, tidak ada keutamaan bagi warga Arab ataupun warga asing. Keutamaan itu hanya terletak pada takwanya.”
Sikap adil dalam memperlakukan kaum lemah dan non-muslim juga ditunjukkan langsung oleh para sahabat. Dalam sebuah riwayat disebutkan, suatu ketika Khalifah Umar ibn al-Khatthab ra. melihat seorang ahlul kitab sedang meminta-minta. Kemudian ia memanggil sahabat Muhammad ibn Maslamah untuk menanyakan orang tersebut. Kemudian Muhammad ibn Maslamah menjawab, “Ia adalah seorang ahlul kitab, wahai Amirul Mukminin.” Namun Umar berkata, “Tetapi ia termasuk rakyat miskin.” Setelah berkata demikian Umar pulang dan mengambil sebagian hartanya serta menyuruh sahabat Muhammad ibn Maslamah untuk memberikannya kepada si ahlul kitab yang meminta-minta tadi.
Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Barangsiapa yang menyakiti kafir dzimmîy (kafir berdamai dengan umat Muslim), maka akulah musuhnya. Dan barangsiapa yang bermusuhan denganku, maka aku juga akan memusuhinya nanti di hari Kiamat.” Atas dasar ini, maka Islam juga menjamin keamanan bagi warga non-muslim yang berdiam di kawasan umat Muslim.
Dengan demikian, negara tidak boleh melakukan diskriminasi kepada rakyatnya atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, fisik, gender, usia, agama, dan kewarganegaraan. Sebaliknya, aparat pemerintah wajib berlaku adil terhadap semua warga negara. Pemerintah jangan mempersulit apalagi menerlantarkan kaum lemah. Demikian juga terhadap kelompok minoritas. Pemerintah harus bertanggung jawab dengan memfasilitasi dan mempermudah baik dalam segi ekonomi, pendidikan, dll.[]