Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
Hak Keadilan Hukum Menurut Islam

Hak Keadilan Hukum Menurut Islam

Hak Keadilan Hukum Menurut Islam

Roland Gunawan by Roland Gunawan
12/12/2021
in Kajian, Tajuk Utama
10 1
0
11
SHARES
216
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Keempat, bertanggungjawab terhadap rakyat.

Kelima, al-musâwah (persamaan) di hadapan undang-undang. Dalam hal ini berarti tidak ada yang kebal hukum. Semuanya harus diperlakukan dengan sama. Hal ini dianjurkan langsung oleh Rasulullah Saw. sebagaimana sabda beliau, “Sesungguhnya umat sebelum kamu menjadi binasa karena ketika orang yang mulia di antara mereka mencuri, mereka lalu membiarkannya (tidak menghukum). Tetapi ketika yang mencuri adalah orang yang lemah, mereka menghukumnya dengan hadd (sanksi). Demi diriku, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, maka akulah yang akan memotong tangannya.”

BacaJuga

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

Keenam, al-‘adâlah (keadilan), yaitu melaksanakan perintah Allah. Artinya melaksanakan hukum Allah sesuai dengan syariat samawiyah. Keadilan merupakan prinsip utama tatanan hukum Islam, baik di kalangan umat Muslim dan non-Muslim. Sebab, keadilan merupakan pilar di dunia maupun di akhirat. Allah ‘Azza wa Jalla berfiman, “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa,” [QS. al-Ma`idah: 8].

Dalam Islam, keadilan diwajibkan dalam segala hal yang berkenaan dengan kemaslahatan umat. Jadi, keadilan meliputi aspek hukum, tata usaha, ketentuan pajak, retribusi dan distribusi harta negara, berikut hak dan kewajiban, keadilan sosial, supremasi hukum, pendapat dan pers, rumah tangga, pendidikan, dsb. Selain itu, juga keadilan menghadapi kelompok minoritas agama dan politik.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman terkait kewajiban bersikap adil, “Dan Aku diperintahkan supaya kalian berlaku adil di antara kalian,” [QS. al-Syura: 15]. Ayat ini diperuntukkan bagi Rasulullah saw. agar beliau bisa senantiasa berlaku adil kepada semua orang. Artinya, semua rakyat harus diperlakukan secara sama tanpa memandang ras atau golongan, jenis kelamin, warna kulit, Muslim atau non-Muslim, anak/istri/orang tua jompo di antara mereka, kaum lemah atau kuat, kaya atau miskin, keluarga dekat atau orang jauh, dan sebagainya.

Anjuran berlaku adil ini dicontohkan langsung oleh Nabi saw. ketika beliau mengangkat sahabat Bilal ibn Rabah sebagai mu’adzin terkenal, meski ia hanyalah seorang budak berkulit hitam legam. Demikian juga dalam masalah perbedaan usia, Rasulullah Saw. bersabda, “Bukanlah termasuk golonganku orang yang tidak menyayangi yang lebih muda dan menghormati yang lebih tua,” [HR. al-Tirmidzi].

Rasulullah Saw. juga bersabda, “Manusia itu sama seperti gigi sisir, tidak ada keutamaan bagi warga Arab ataupun warga asing. Keutamaan itu hanya terletak pada takwanya.”

Sikap adil dalam memperlakukan kaum lemah dan non-muslim juga ditunjukkan langsung oleh para sahabat. Dalam sebuah riwayat disebutkan, suatu ketika Khalifah Umar ibn al-Khatthab ra. melihat seorang ahlul kitab sedang meminta-minta. Kemudian ia memanggil sahabat Muhammad ibn Maslamah untuk menanyakan orang tersebut. Kemudian Muhammad ibn Maslamah menjawab, “Ia adalah seorang ahlul kitab, wahai Amirul Mukminin.” Namun Umar berkata, “Tetapi ia termasuk rakyat miskin.” Setelah berkata demikian Umar pulang dan mengambil sebagian hartanya serta menyuruh sahabat Muhammad ibn Maslamah untuk memberikannya kepada si ahlul kitab yang meminta-minta tadi.

Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Barangsiapa yang menyakiti kafir dzimmîy (kafir berdamai dengan umat Muslim), maka akulah musuhnya. Dan barangsiapa yang bermusuhan denganku, maka aku juga akan memusuhinya nanti di hari Kiamat.” Atas dasar ini, maka Islam juga menjamin keamanan bagi warga non-muslim yang berdiam di kawasan umat Muslim.

Dengan demikian, negara tidak boleh melakukan diskriminasi kepada rakyatnya atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, fisik, gender, usia, agama, dan kewarganegaraan. Sebaliknya, aparat pemerintah wajib berlaku adil terhadap semua warga negara. Pemerintah jangan mempersulit apalagi menerlantarkan kaum lemah. Demikian juga terhadap kelompok minoritas. Pemerintah harus bertanggung jawab dengan memfasilitasi dan mempermudah baik dalam segi ekonomi, pendidikan, dll.[]

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Anti-DiskriminasiKeadilanNon-MuslimSyariat
Previous Post

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 014

Next Post

Di Muktamar Pemikiran Kyai/Nyai, Lukman Bangkitkan Memori tentang Moderasi Beragama

Roland Gunawan

Roland Gunawan

Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

RelatedPosts

dekonstruksi di era digital
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

26/07/2025
Peran Media Sosial Dalam Mewujudkan Siswa Toleran
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

22/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Islamina Edisi November 2024
Bulletin

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

18/11/2024
Bulletin edisi oktober
Bulletin Islamina

Jihad Santri di Abad Digital

11/10/2024
Next Post
Lukman Bangkitkan Moderasi Beragama

Di Muktamar Pemikiran Kyai/Nyai, Lukman Bangkitkan Memori tentang Moderasi Beragama

gagasan habib husein ja far

2 Gagasan Habib Husein Ja’far untuk Para Kyai dan Nyai Muda Pesantren

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.