Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
Hikmah Disyariatkannya Maskawin dalam Pernikahan

Hikmah Disyariatkannya Maskawin dalam Pernikahan

Hikmah Disyariatkannya Maskawin dalam Pernikahan

Saidun Fiddaraini by Saidun Fiddaraini
03/02/2022
in Kajian, Tajuk Utama
17 1
0
17
SHARES
347
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Dalam sebuah pernikahan, mahar atau maskawin menjadi salah satu hal paling utama yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki pada istrinya. Maskawin bukanlah pembelian atau ganti rugi, melainkan adalah hak seorang perempuan atas laki-laki pada waktu melangsungkan akad pernikahan. Karena itu, wajib hukumnya untuk memberikan maskawin terhadap istrinya, kendati bukan termasuk bagian dari rukun pernikahan.

Juga, maskawin sebagai lambang atau tanda cinta seorang calon suami terhadap calon istrinya, sekaligus membuktikan bahwa ketulusan atau kesiapan calon suami untuk membina kehidupan berumah tangga bersama calon istrinya. Baik dalam keadaan suka maupun duka.

BacaJuga

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

Perihal kewajiban membayar maskawin ini, Allah menegaskan dalam beberapa ayat Alquran. Misalnya, QS. An-Nisa’ ayat 4, yaitu:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”. (QS. An-Nisa’: 4)

Walau begitu, terdapat beberapa hikmah dibalik pensyariatan (kewajiban) membayar maskawin dalam pernikahan terhadap seorang perempuan. Menurut Djaman Nur, dengan disyariatkannya maskawin tidak lain adalah bentuk penghargaan Islam akan kedudukan dan martabat seorang perempuan. Juga, memberikan hak dan wewenang bagi seorang perempuan untuk mengelola harta atau dirinya sendiri. (Djaman Nur, Fiqih Munakahat, hal. 83)

Sementara Wahbah al-Zuhailiy menyatakan, bahwa hikmah pemberian maskawin dalam prosesi pernikahan kepada pihak perempuan adalah sebagai tanda akan terbentuknya keluarga Mawaddah yang akan ditegakkan secara bersama-sama oleh kedua belah-pihak (suami-istri). Pun, sebagai simbol rasa cinta serta kasih sayang seorang suami terhadap istrinya. (Wahbah al-Zuhailiy, Tafsir al-Munir fi al-‘Aqa’idah wa Syari’ah wa Manhaj, Juz III, hal. 235)

Menurut Umar Sulaiman al-Asyqar, hikmah pensyariatan kewajiban membayar maskawin dalam pernikahan antara lain adalah: Pertama, untuk menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan, karena keduanya saling membutuhkan. Kedua, sebagai upaya untuk memberikan penghargaan terhadap sosok seorang perempuan, maksudnya bukan sebagai alat tukar yang mengesahkan pembelian.

Ketiga, untuk menjadi pegangan bagi seorang istri; bahwa perkawinan atau pernikahan mereka telah diikat dengan pernikahan yang kuat, sehingga sang suami tidak mudah menceraikan istrinya sewenang-wenang. Keempat, sebagai suatu kenangan dan pengikat rasa kasih sayang antara suami-istri. Dan Kelima, menunjukkan arti penting dan kedudukan sebuah akad nikah, serta upaya untuk menghargai dan memuliakan seorang perempuan. (Umar Sulaiman al-Asyqar, Ahkam al-Zawaj fi Dhaui al-Kitab wa al-Sunnah, hal. 24)

Page 1 of 2
12Next
Tags: Fiqh MunakahatMaskawinPernikahan
Previous Post

Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

Next Post

Memahami Gagasan Gus Dur tentang Etika Sosial (1)

Saidun Fiddaraini

Saidun Fiddaraini

Alumni PP. Nurul Jadid, Paiton dan sekarang mengajar di PP. Zainul Huda, Arjasa, Sumenep.

RelatedPosts

gerakan gen z
Kajian

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

13/09/2025
asia spring
Kajian

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

12/09/2025
dekonstruksi di era digital
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

26/07/2025
Peran Media Sosial Dalam Mewujudkan Siswa Toleran
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

22/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Next Post
Gagasan Gus Dur tentang Etika Sosial

Memahami Gagasan Gus Dur tentang Etika Sosial (1)

Gagasan Gus Dur tentang Etika Sosial

Memahami Gagasan Gus Dur tentang Etika Sosial (2)

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

gerakan gen z

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

13/09/2025
asia spring

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

12/09/2025
Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

09/09/2025
hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.