Islamina.id – Setiap anak berhak menerima pelajaran agama masing-masing. Dalam hal ini, Pelaksanaan pelajaran agama di sekolah swasta maupun negeri selama ini sudah berjalan. Sekolah-sekolah di Indonesia memberlakukan pelajaran agama dalam kurikulum dan sebagai mata pelajaran wajib.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, pasal 12, ayat (1) huruf a, mengamanatkan bahwa: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.”
Dari penjelasan ini, setiap siswa berhak mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agamanya harus dipenuhi, maka pemerintah berkewajiban menyediakan tenaga pengajar agama untuk semua siswa sesuai dengan agamanya baik sekolah negeri maupun swasta.
Fungsi Pendidikan Agama
Menurut Abdul Majid dan Dian Andayani, fungsi pendidikan Agama adalah sebagai berikut:
Pertama, fungsi pengembangan yaitu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah SWT yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Sekolah berfungsi untuk menumbuhkembangkan lebih lanjut dalam diri anak melalui bimbingan, pengajaran dan pelatihan agar keimanan, ketaqwaan tersebut dapat berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
Kedua, fungsi penanaman nilai sebagai pedoman hidup untuk mencari kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Baca juga: Peran Media Sosial dalam Mewujudkan Siswa Toleran
Ketiga, fungsi penyesuaian mental, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baik dengan lingkungan fisik maupun sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Keempat, fungsi perbaikan, yaitu untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan, pemahaman dan pengalaman ajaran dalam kehidupan sehari-hari.
Kelima. Fungsi pencegahan, yaitu menangkal hal-hal negatif dari lingkungannya atau dari budaya lain yang dapat membahayakan dirinya dan menghambat perkembangannya menuju manusia seutuhnya.
Keenam. Fungsi pengajaran tentang pengajaran ilmu pengetahuan keagamaan secara umum(alam nyata dan nir-nyata), sistem dan fungsionalnya.