Islam tidak sebelah mata memberikan pandangan pada ciptaan Tuhan. Sebagai agama yang turun untuk menuntun akhlakul karimah pada umat manusia, Islam merangkul laki-laki dan perempuan di tempat yang sama. Satu dan yang lain saling memberikan dan bekerja sama untuk membentuk peradaban manusia lebih cerah dan maju. Salah satu upaya untuk mengawinkan nilai-nilai keislaman dan realitas sosial (relasi laki-laki dan perempuan), Faqihuddin Abdul Kodir mengahadirkan mubadalah dengan melakukan reinterpretasi terhadap ayat Al-Qur’an dan Hadis dalam merumukan konsep kesetaraan gender.
Konsep mubadalah (kesalingan) mempertemukan kemaslahatan antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada yang lebih superioritas dan yang lain inferioritas. Semua ciptaan Tuhan sama, yang membedakan hanya takaran ketakwaan saja. Begitupun yang dikatakan oleh aktivis perempuan Nur Rofi’ah yang menegaskan bahwa mubadalah sebagai cara pandang relasi antara laki-laki dan perempuan dalam bingkai kemitraan. Untuk itu, adanya kerja sama antar kedua belah pihak merupakan interaksi yang diajarkan oleh Islam dan sudah diamini oleh para Ulama. Maka, ketika berbicara tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sebenarnya tidak cukup hanya berkiblat pada bangsa Barat, butuh melirik tradisi Timur.
Demikian, menyongsong peradaban baru dalam konteks kesetaraan gender bukan hal mudah. Ada banyak tantangan baik dari tokoh agama, akademisi, aktivis dan juga orang yang fanatismenya tinggi pada tradisi patriarki punya kecenderungan untuk menekan perubahan dan konsep-konsep kesetaraan dan kesalingan relasi laki-laki dan perempuan. Zona nyaman berada di puncak superioritas justru membutakan mata batin untuk meneropong keadilan. Masa depan yang cerah adalah masa di mana tidak ada perbudakan berbasis gender, baik atas nama agama, budaya, ekonomi dan politik.
Selamat merayakan kaum Hari Perempuan Internasional, dan panjang umur kesetaraan…
Baca Juga: Melacak Asal-Usul Budaya Patriarki terhadap Perempuan (1)
catatan kaki:
[1] Ali Syar’ati, Paradigma Kaum Tertindas: Sebuah Kajian Sosiologi Islam (Jakarta: Islamic Center Jakarta Al-Huda, 2001), hlm. 65.
[2] Ali Syar’ati, Paradigma Kaum Tertindas:…hlm. 66.
[3] Faqihuddin Abdul Kodir, Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (Yogyakarta: IRCiSoD, 2019).