Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kolom
Kemerdekaan menyampaikan pendapat

Kemerdekaan menyampaikan pendapat bukan dalil radikalisme

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Bukan Dalil Radikalisme

Anton Prasetyo by Anton Prasetyo
04/06/2022
in Kolom, Tajuk Utama
4 0
0
4
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Jaminan kemerdekaan menyampaikan pendapat dalam undang-undang sering kali menjadi dalil oleh kelompok masyarakat dalam menyampaikan pendapat dengan cara membabi buta. Mereka terkesan tidak memiliki pemahaman terhadap isi undang-undang yang ada. Karena ada kata kemerdekaan atau kebebasan, maka mereka bebas melakukan apa saja tanpa ada batasan-batasan.

Salah satu contoh ketidakpahaman sebagian kelompok masyarakat akan makna kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah merebaknya narasi segregasi, intoleransi dan pemecah belah yang mengemuka di jagat media bahwa dunia itu nyata. Mereka seakan bebas menyampaikan pendapat dengan model apapun tanpa adanya aturan. Selain tidak paham isi undang-undang, mereka juga terkesan tidak memiliki kepekaan hidup bersama. Dengan dalih kemerdekaan menyampaikan pendapat, mereka lupa akan hak orang lain yang mesti terlindungi.

BacaJuga

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dijelaskan bahwa dalam bab III tentang Hak dan Kewajiban, pasal 5 menerangkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: (a) mengeluarkan pikiran secara bebas; (b) memperoleh perlindungan hukum.

Kendati demikian, Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dibuat tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kemaslahatan bersama. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tertulis bahwa tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah: (a) mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; (b) mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat; (c) mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi; (d) menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Sementara, dalam Pasal 6 menjelaskan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: (a) menghormati hak‑hak dan kebebasan orang lain; (b) menghormati aturan‑aturan moral yang diakui umum; (c) menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku; (d) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan (e) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7 menerangkan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: (a) melindungi hak asasi manusia; (b) menghargai asas legalitas; (c) menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan (d) menyelenggarakan pengamanan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dalil RadikalismeHAMIntoleransiKemerdekaan Menyampaikan PendapatPancasilaPemecah BelahSegregasiUUD 1945
Previous Post

Perlukah Seorang Muslim Menjadi Liberal?

Next Post

Bercermin dari Kesalahan Al-Qaeda

Anton Prasetyo

Anton Prasetyo

RelatedPosts

Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”
Kolom

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
iran
Kolom

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

23/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Islamina Edisi November 2024
Bulletin

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

18/11/2024
Bulletin edisi oktober
Bulletin Islamina

Jihad Santri di Abad Digital

11/10/2024
Next Post
al-qaeda

Bercermin dari Kesalahan Al-Qaeda

Ibadah Sosial

Sebuah Alegori, Sang Alkemis dan Ibadah Sosial

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.