Jaminan kemerdekaan menyampaikan pendapat dalam undang-undang sering kali menjadi dalil oleh kelompok masyarakat dalam menyampaikan pendapat dengan cara membabi buta. Mereka terkesan tidak memiliki pemahaman terhadap isi undang-undang yang ada. Karena ada kata kemerdekaan atau kebebasan, maka mereka bebas melakukan apa saja tanpa ada batasan-batasan.
Salah satu contoh ketidakpahaman sebagian kelompok masyarakat akan makna kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah merebaknya narasi segregasi, intoleransi dan pemecah belah yang mengemuka di jagat media bahwa dunia itu nyata. Mereka seakan bebas menyampaikan pendapat dengan model apapun tanpa adanya aturan. Selain tidak paham isi undang-undang, mereka juga terkesan tidak memiliki kepekaan hidup bersama. Dengan dalih kemerdekaan menyampaikan pendapat, mereka lupa akan hak orang lain yang mesti terlindungi.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dijelaskan bahwa dalam bab III tentang Hak dan Kewajiban, pasal 5 menerangkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: (a) mengeluarkan pikiran secara bebas; (b) memperoleh perlindungan hukum.
Kendati demikian, Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dibuat tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kemaslahatan bersama. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tertulis bahwa tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah: (a) mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; (b) mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat; (c) mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi; (d) menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Sementara, dalam Pasal 6 menjelaskan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: (a) menghormati hak‑hak dan kebebasan orang lain; (b) menghormati aturan‑aturan moral yang diakui umum; (c) menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku; (d) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan (e) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7 menerangkan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: (a) melindungi hak asasi manusia; (b) menghargai asas legalitas; (c) menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan (d) menyelenggarakan pengamanan.