Ijtihad adalah aktifitas ilmiyah, penelitian serius dan kerja-kerja kreatif intelektual yang sungguh-sungguh dan tak pernah lelah untuk menghasilkan produk-produk hukum atau apa saja yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia.
Karena itu adalah menarik judul buku yang ditulis Imâm al-Suyûthî:
الرد علی من اخلد الی الارض وجهل بان الاجتهاد فی كل عصر فرض
“Al-Radd ‘alâ man akhlada ilâ al-Ardh wa Jahila bi Anna al-Ijtihâd fî kulli ‘Ashr Fardhun” (Kritik terhadap pandangan konservatif dan mereka yang tidak mengerti bahwa Ijtihad adalah kemestian sejarah).
Ijtihad dengan begitu sesungguhnya tidak pernah bisa ditutup dan seharusnya tidak boleh ditutup. Menutup pintu ijtihad sama saja dengan menutup berfikir orang, dan ini berarti juga menghentikan peradaban. Stagnasi dan kematian peradaban terjadi ketika masyarakat tidak boleh lagi berfikir dengan bebas. Sebaliknya sejarah peradaban besar adalah sejarah para pemikir besar yang sangat aktif meneliti, mengeksplorasi dan mengekspresikan pikiran-pikirannya dengan merdeka. Mereka amatlah mengerti bahwa kemerdekaan berpikir itu selalu meniscayakan tanggungjawab kepada manusia dan kepada Tuhan. Mereka bekerja untuk memberi manfaat bagi umat manusia.
Al-Qur’ân berulangkali mempertanyakan pembacanya: “apakah anda tidak memikirkan?” apakah anda tidak merenungkan?”, “apakah anda tidak menggunakan akal?”, apakah anda tidak mengambil pelajaran (berpikir analogis)?. Apakah kalian tidak merenungkan isi al-Qur’an itu atau kalian telah menutup pintu hati/pikiran kalian”?, dan “bukankah tidak sama mereka yang berpengetahuan dan yang tidak berpengetahuan?.
Pertanyaan yang akan selalu mengemuka adalah: “pintu ijtihad memang masih terbuka. Tetapi adakah orang yang bisa membukanya ?.
Nah, inilah mungkin problem kita sekarang. Meski demikian fakta kehidupan yang tak dapat dinafikan bahwa lembaga-lembaga legislatif di dunia muslim terus mempraktikkan ijtihad dan semua masyarakat muslim menerima produk legislasi itu sekaligus harus menjalankannya. Sebuah kaidah hukum mengatakan :
حكم القاضی الزام ويرفع الخلاف
“Keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan”.