Seperti Almarhum Prof. Dr. Nurcholis Madjid. Beliau merupakan sosok yang alim. Tetapi karena tidak disebut Kyai, maka Almarhum bukanlah Kyai. Contoh lain seperti Prof. Dr. Quraish Shihab. Memang tidak disebut oleh masyarakat sebagai Kyai, maka beliau bukan Kyai.
Quraish Shihab sosok yang alim. Beliau kealimannya diatas rata-rata, dan ketakwaannya tinggi, sekali pun orang lain tidak menyebutnya sebagai ulama, maka beliau adalah ulama.
Kalau sebutan “Gus” tidak mempunyai atau tidak ada kaitan dengan kompetensi. Gus merupakan penunjukkan untuk anak Kyai di Jawa. Jadi, kalau bukan anak Kyai, tidak bisa disebut Gus. Kemudian jika sebutan ustadz, merujuk pada tradisi timur tengah, ustadz adalah mudarris jami’iyyah (pengajar di perguruan tinggi). Lebih jelas lagi, yakni orang yang menguasai minimal 18 ilmu.
Di Indonesia, penyebutan ustadz tidak seperti di timur tengah yang menunjukkan seorang profesor. Siapa saja bisa disebut ustadz. Lebih seperti penyebutan kultural, bukan sebuah titel akademik. Hal ini akan menguntungkan beberapa orang Muballigh. Mereka kadang disebut Kyai, ustadz, dan ulama. Padahal, dalam kitab-kitab klasik, tidak semua orang memenuhi kualifikasi disebut ulama dan ustadz.
Fenomena mutakhir di Indonesia, orang yang baru masuk Islam sudah bisa berdakwah, kemudian disebut ulama atau ustadz. Meskipun belum bisa baca Alquran dan hadits. Hal tersebut dibolehkan, tergantung masyarakat menyebutnya.
Tonton juga:
Kita tidak bisa membayangkan standar penyebutan ulama dengan standar-standar moral akademik yang tinggi. Seperti penyebutan ulama kepada al-Imam Bukhori, al-Imam as-Syafi’i, al-Imam Abu Hanifah, dan al-Imam Ahmad bin Hanbal. Di Indonesia berbeda, karena sudah disebut ulama, tetapi tidak bisa mengaji.
Oleh karena itu, perlu ada pembatasan diri yang tinggi. Tidak masuk pada wilayah hukum atau persoalan istinbath al-ahkam. Mereka yang tidak memenuhi kualifikasi untuk masuk ke narasi akademik dalam Islam, bisa menyetop diri berbicara pada persoalan dakwah Islam secara umum. Seperti mendakwahkan orang untuk shalat, mendakwahkan puasa, zakat dan haji.