Hidup dalam sebuah sistem bernegara adalah wajib untuk menjaga nilai kesepakatan dan fondasi persatuan. Sementara gerakan yang ingin merubah fondasi dan sistem bernegara dengan mengeksploitasi ideologi khilafah adalah sebuah pemberontakan (bughat). Memerangi para pengasong ideologisasi khilafah adalah perintah agama dalam menjaga terwujudnya maqasyid syariah.
“Ajaran khilafah yang mereka bawa itu hukumnya haram, kenapa haram? Karena mendirikan khilafah diatas khilafah itu gak boleh, haram itu hukumya. Itu bughat dan bughat hukumnya adalah diperangi..!,” tegas mantan pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bangka Belitung, Ayik Heriansyah di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Ia melanjutkan, sejatinya bentuk atau sistem pemerintahan Indonesia yang ada saat ini sudah termasuk kekhilafahan, karena sudah mengangkat dan memilih pemimpinnya yaitu presiden sebagai kepala negara.
“Apakah sistem pemerintahan yang sekarang sudah termasuk khilafah? Jawabannya sudah, karena sudah ada pemimpinnya yaitu Presiden. Kalau mereka konsisten dan ngotot ingin khilafah seperti yang mereka mau, mereka harus terima bahwa mereka itu diperangi, mendirikan khalifah diatas khalifah itu haram,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Center for Narrative Radicalism and Cyber Terrorism (CNRCT) menilai, ideologi khilafah telah mengalami penyimpangan makna yang menyesatkan menjadi sebuah sistem pemerintahan guna mendeligitimasi terhadap pemerintahan yang sah saat ini. Khilafah didefinisikan dengan aktifitas atau amal untuk memilih seorang pemimpin, namun khilafah itu diselewengkan.
“Agar masyarakat menolak pemerintah yang ada, kemudian memperjuangkan pemimpin kelompoknya untuk menjadi penguasa. Ini politik!” ujar Ayik.