Kiat pertama sudah kita bahas pada tulisan yang lalu yaitu memberikan nama yang baik untuk anak-anak kita. Pada tulisan ini, kita mencoba memahami rasa syukur kita kepada Allah. Rasa Syukur itu untuk mewujudkan keluarga yang harmonis. Salah satunya agar anak menjadi qurrata a’yun.
Dalam konteks lahirnya anak, ungkapan rasa syukur adalah dengan bentuk menunaikan kesunnahan akikah bila mampu. Terkait hukum akikah, ada perbedaan pendapat diantara para ulama, secara ringkas sebagai berikut (mengutip kitab Tarbiyatu al-Awlad Fi al-Islam, Syaikh Dr. Abdullah Nashih Ulwan, Dar al-Salam , 2013, hal 74):
- Pendapat yang mengatakan disunnahkan dan tidak wajib. Ini menurut Imam malik, Ahlu al-Madinah, Imam Syafii dan sahibat-sahabatnya, Imam Ahmad, Imam Ishaq, Abu Tsaur dan sebagian besar ahli fiqh, ilmuan dan ijtihad;
- Pendapat yang mengatakan aqiqah hukumnya wajib, yaitu Imam Hasan al-Bashri, Al-Laits Ibn Sa’ad;
- Pendapat yang menolak disyariatkannya aqiqah. Mereka adalah ahli fikih Hanafiyah.”
Sebagai tambahan, masalah akikah dalam mazhab Hanafi ada ikhtilaf diantara ulama atau fuqaha Hanafiah, jadi tidak satu pendapat. Ada yang berpendapat hukumnya sunnah, mubah dan yang terakhir mansukh atau aqiqah sudah tidak disyariatkan. (lihat dalam kitab Syarah Mukhtashor at-Thohawiy, dan Shohih Ibn Hibban bitartib ibn Balban juz 1 di bahasan kitab al-Ath’imah, al-Asyrobah, al-Libas…). Tidak perlu heran dan hendaknya kita biasa saja menyikapi adanya perbedaan pendapat ini. Karena perbedaan pendapat diantara ulama bisa terjadi baik antar ulama mazhab maupun di antara ulama internal mazhab. Dan harus diakui, perbedaan pendapat ini justru menjadi salah satu penyumbang kekayaan khazanah intelektual Islam.
Dengan tidak menafikan dan dengan tetap ihtiram terhadap pendapat yang lain, dari tiga pendapat di atas yang merupakan pendapat umum di kalangan umat Islam adalah pendapat yang pertama. Dan Jika ingin merujuk tentang pendapat-pendapat tersebut di samping kitab yang saya kutip di atas, silahkan lihat kitab Ahkam al-Aqiqah fi al-Fiqh al-Islamiy karya Syaikh Said as-Siddawiy, dan al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu karya Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhailiy jilid III.
Salah satu hikmah aqiqah adalah bentuk ketaatan kita kepada Allah dan taqarrub kita kepada-Nya. Dan hal inilah yang kita ajarkan kepada anak kita melalui aqiqah disamping bentuk kepedulian kepada sesama dengan memberikan daging aqiqah kepada yang berhak. Artinya sejak dini, ajaran Islam sudah mengarahkan kita untuk mendidik anak kita pada dua dimensi kehidupan. Pertama, dimensi vertikal yaitu ketaatan dan taqarrub kepada Allah; dan kedua, dimensi horizontal yang berupa sikap peduli kepada sesama. Bila dua nilai ini mampu kita jaga dan kondisikan pada anak kita insyaa Allah, anak kita akan menjadi anak yang saleh secara individual; dan saleh secara sosial.
Bagaimana bila kita tidak mampu untuk melakukan aqiqah? Kita bisa menunjukkan rasa syukur dalam bentuk lain atas kehadiran anak kita seperti memberi tahu kepada saudara dan para sahabat agar mereka mendoakan anak kita dan ikut bergembira. Kelahiran anak merupakan hal yang membahagiakan dan hendaknya kita berbagi kebahagiaan ini kepada orang lain. Dalam al-Quran dikisahkan tentang kabar gembira kepada Nabi Zakaria saat memperoleh keturunan: