Pernah mendengar ada dua saudara yang bertengkar dan berakhir dengan pertumpahan darah? Atau, seorang anak yang menuntut orangtuanya ke pengadilan karena masalah harta warisan? Ya, berita semacam itu sering kali berseliweran menghiasi pemberitaan media massa. Harta warisan sering kali menjadi perantara putusnya silaturahmi antara dua saudara, bahkan antara anak dan orangtua.
Sebagai agama yang senantiasa menjunjung nilai-nilai kemaslahatan, Islam mengatur segala sendi kehidupan dan berbagai masalah yang menyertainya, termasuk harta warisan yang ditinggalkan orangtua. Masalah pembagian warisan telah diatur sedemikian rupa dan harus diimplementasikan dengan baik dan adil sesuai tuntutan syariah.
Dalam kitab Al-Mawaris fi Syari’ah al-Islamiyah, Muhammad Ali ash-Shabuni menjelaskan dengan lengkap masalah pembagian warisan yang sesuai syariat Islam. Kitab ilmu waris ini penting dipelajari agar kita bisa mengetahui dan mempraktikkan ilmu waris dengan baik.
Dalam Al-Quran Surat an-Nisa’ ayat 11 dijelaskan, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan, jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)….”
Petikan surat an-Nisa’ ayat 11 di atas adalah salah satu ayat yang membahas tentang pembagian waris. Dalam ayat lain juga disebutkan yakni an-Nisa’ ayat 12 dan 76.
Dalam ayat-ayat waris di atas, Al-Quran dengan begitu gamblang menjelaskan bagian setiap ahli waris yang berhak mendapatkan warisan. Juga memberi petunjuk tentang besar warisan yang didapat setiap ahli waris beserta syarat-syaratnya. Hal itu agar tidak ada konflik atau masalah yang terjadi karena harta warisan.
Pentingnya Belajar Ilmu Faraid
Ilmu waris adalah salah satu cabang ilmu hukum yang penting dipelajari. Hal ini penting agar semua orang tahu hak-hak yang diperoleh jika ada keluarga atau kerabat yang meninggal dunia. Jika tidak diatur hukum, tidak tertutup kemungkinan warisan bisa menjadi masalah dan perselisihan di antara keluarga ahli waris.
Pentingnya membelajari ilmu faraid ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah Saw., “Pelajarilah ilmu faraid serta ajarilah orang-orang ilmu itu karena aku adalah orang yang akan direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat dan fitnah akan bermunculan, sehingga bertengkar dua orang tentang pembagian warisan, lalu mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup melerai mereka.”
Apa yang dikhawatirkan Nabi Muhammad, sebagaimana tersirat di dalam hadis di atas, sudah sering terjadi di zaman sekarang. Tak sedikit konflik terjadi karena harta warisan yang tidak diberikan secara adil dan sesuai aturan syariah.