Kedua, menegakkan agama Allah dan menjadikan kalimat-Nya sebagai yang tertinggi. Ibnu Taimiyah berkata, “Cita-cita jihad adalah menegakkan agama Allah, bukan untuk keuntungan pribadi seseorang. Untuk itu, apapun yang menimpa mujahid, baik pada jiwa maupun hartanya, pahalanya adalah urusan Allah. Sesungguhnya Allah membeli jiwa dan harta orang-orang mukmin dengan surga.”[8] Ibnu Taimiyah juga berkata, “[Cita-cita jihad adalah] sampai tidak ada fitnah (kekacauan), sampai agama Allah tegak secara menyeluruh.”[9] Di sini Ibnu Taimiyah menjadikan cita-cita jihad adalah tidak adanya fitnah dan tegaknya agama Allah secara menyeluruh. Fitnah dan tegaknya agama Allah adalah dua kutub yang saling bertentangan; adanya fitnah menafikan tegaknya agama Allah, dan tegaknya agama Allah menafikan fitnah. Fitnah, menurut Ibnu Taimiyah bisa dimaknai kesyirikan. Selama kesyirikan masih merajalela, agama Allah akan sulit ditegakkan.[10]
Hukum Jihad Menurut Ibnu Taimiyah
Adapun hukum jihad menurut Ibnu Taimiyah adalah fardhu kifâyah, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu yang bersifat khusus, maka hukumnya adalah fardhu ‘ayn. Ia berkata, “Sebagaimana [hukum] jihad adalah fardhu kifâyah, kecuali dalam keadaan tertentu sehingga menjadi fardhu ‘ayn.”[11] Ibnu Taimiyah mendasarkan pendapatnya tersebut pada dalil-dalil dan kaidah-kaidah berikut:
Pertama, Ibnu Taimiyah berpandangan, bahwa jihad, jika dilakukan oleh sebagian orang, maka sebagian yang lain tidak wajib melakukannya, dan keutamaannya menjadi milik mereka yang melakukannya. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, “Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka,” [QS. al-Nisa`: 95].
Kedua, qiyas. Ibnu Taimiyah men-qiyas-kan hukum jihad dengan hukum ‘amar ma’rûf dan nahy munkar. Seperti diketahui, hukum ‘amar ma’rûf dan nahy munkar adalah fardhu kifâyah. Ia berkata, “Demikian juga ‘amar ma’rûf dan nahy munkar, hukumnya tidak wajib bagi setiap orang (fardhu ‘ayn), tetapi bagi sebagian orang (fardhu kifâyah), sebagaimana diajarkan al-Qur`an.”[12] Sama halnya dengan kerajinan-kerajinan tangan, tidak semua orang wajib mempelajarinya, meski pun di situ terdapat maslahat untuk semua orang.[13]
Ibnu Taimiyah menambahkan, bahwa hukum jihad menjadi fardhu ‘ayn dalam beberapa keadaan, di antaranya:
- Ketika umat Muslim berhadapan dengan musuh atau mengepung sebuah benteng, mereka tidak bisa lari kecuali menaklukkannya. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerang kalian, maka jangan kalian membelakangi mereka (mundur),” [QS. al-Anfal: 15][14]
- Ketika musuh hendak menyerang negeri Islam. Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun jika musuh [datang] menyerang, maka tidak ada satu pun perbedaan [pendapat] di dalamnya, bahwa menjauhkan bahaya dari agama, jiwa, dan kehormatan adalah wajib secara ijma’.”[15] Ia juga berkata, “Jika musuh datang hendak menyerang umat Muslim, maka membela orang-orang yang hendak diserang itu adalah wajib, dan orang-orang yang tidak diserang wajib [berjihad] untuk membantu mereka.”[16]
- Ketika imam (pemimpin muslim) mengajak untuk berjihad (berperang).[17] Ibnu Taimiyah menyebutkan dua hadits; (1). Hadits Nabi yang berbunyi, “Jika [imam] mengajak kalian untuk berperang, maka berperanglah,” [HR. al-Bukhari].;[18] (2). Hadits Nabi yang berbunyi, “Orang muslim hendaknya patuh dan taat terkait apa-apa yang disukai dan tidak disukai kecuali jika ia diperintah melakukan maksiat. Jika ia diperintah melakukan maksiat, maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.”
Baca Juga: Perempuan dalam Pandangan Ibnu Taimiyah (1)
[1] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 10), hal. 91 dan 210
[2] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 126
[3] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 316
[4] Muhammad Na’im Yasin, al-Jihâd: Mayâdinuhu wa Asâlibuhu, Dar al-Nafais, Cet. IV, 1993, hal. 6
[5] Abdul Aziz Nashir, al-Tarbiyah al-Jihâdîyyah fî Dhaw’ al-Kitâb wa al-Sunnah, hal. 8
[6] Ibn al-Qayyim, Rawdhah al-Muhibbîn, hal. 478
[7] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 35), hal. 368
[8] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ, Jilid 28, hal. 354; Jilid 15, hal. 180; Jilid 18, hal. 493 – 494
[9] Ibnu Taimiyah, Qâ’idah Muhibbîn, hal. 292
[10] Ibnu Taimiyah, Qâ’idah Muhibbîn, hal. 292
[11] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 80 dan 126
[12] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 126
[13] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 80
[14] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 187
[15] Ibnu Taimiyah, al-Fatâwâ al-Kubrâ (Jilid 4), Editor: Syaikh Ahmad Kan’an, Dar al-Arqam, Cet. I, 1999, hal. 465 – 466
[16] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 358
[17] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 78
[18] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 78














