Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Review Kitab
Jihad dalam kitab Majmû Fatâwâ Karya Ibnu Taimiyah

Jihad dalam kitab Majmû Fatâwâ Karya Ibnu Taimiyah

Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

Roland Gunawan by Roland Gunawan
27/11/2021
in Review Kitab, Tajuk Utama
253 19
0
271
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Kedua, menegakkan agama Allah dan menjadikan kalimat-Nya sebagai yang tertinggi. Ibnu Taimiyah berkata, “Cita-cita jihad adalah menegakkan agama Allah, bukan untuk keuntungan pribadi seseorang. Untuk itu, apapun yang menimpa mujahid, baik pada jiwa maupun hartanya, pahalanya adalah urusan Allah. Sesungguhnya Allah membeli jiwa dan harta orang-orang mukmin dengan surga.”[8] Ibnu Taimiyah juga berkata, “[Cita-cita jihad adalah] sampai tidak ada fitnah (kekacauan), sampai agama Allah tegak secara menyeluruh.”[9] Di sini Ibnu Taimiyah menjadikan cita-cita jihad adalah tidak adanya fitnah dan tegaknya agama Allah secara menyeluruh. Fitnah dan tegaknya agama Allah adalah dua kutub yang saling bertentangan; adanya fitnah menafikan tegaknya agama Allah, dan tegaknya agama Allah menafikan fitnah. Fitnah, menurut Ibnu Taimiyah bisa dimaknai kesyirikan. Selama kesyirikan masih merajalela, agama Allah akan sulit ditegakkan.[10]

Hukum Jihad Menurut Ibnu Taimiyah

Adapun hukum jihad menurut Ibnu Taimiyah adalah fardhu kifâyah, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu yang bersifat khusus, maka hukumnya adalah fardhu ‘ayn. Ia berkata, “Sebagaimana [hukum] jihad adalah fardhu kifâyah, kecuali dalam keadaan tertentu sehingga menjadi fardhu ‘ayn.”[11] Ibnu Taimiyah mendasarkan pendapatnya tersebut pada dalil-dalil dan kaidah-kaidah berikut:

BacaJuga

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

Pertama, Ibnu Taimiyah berpandangan, bahwa jihad, jika dilakukan oleh sebagian orang, maka sebagian yang lain tidak wajib melakukannya, dan keutamaannya menjadi milik mereka yang melakukannya. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, “Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka,” [QS. al-Nisa`: 95].

Kedua, qiyas. Ibnu Taimiyah men-qiyas-kan hukum jihad dengan hukum ‘amar ma’rûf dan nahy munkar. Seperti diketahui, hukum ‘amar ma’rûf dan nahy munkar adalah fardhu kifâyah. Ia berkata, “Demikian juga ‘amar ma’rûf dan nahy munkar, hukumnya tidak wajib bagi setiap orang (fardhu ‘ayn), tetapi bagi sebagian orang (fardhu kifâyah), sebagaimana diajarkan al-Qur`an.”[12] Sama halnya dengan kerajinan-kerajinan tangan, tidak semua orang wajib mempelajarinya, meski pun di situ terdapat maslahat untuk semua orang.[13]

Ibnu Taimiyah menambahkan, bahwa hukum jihad menjadi fardhu ‘ayn dalam beberapa keadaan, di antaranya:

  • Ketika umat Muslim berhadapan dengan musuh atau mengepung sebuah benteng, mereka tidak bisa lari kecuali menaklukkannya. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerang kalian, maka jangan kalian membelakangi mereka (mundur),” [QS. al-Anfal: 15][14]
  • Ketika musuh hendak menyerang negeri Islam. Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun jika musuh [datang] menyerang, maka tidak ada satu pun perbedaan [pendapat] di dalamnya, bahwa menjauhkan bahaya dari agama, jiwa, dan kehormatan adalah wajib secara ijma’.”[15] Ia juga berkata, “Jika musuh datang hendak menyerang umat Muslim, maka membela orang-orang yang hendak diserang itu adalah wajib, dan orang-orang yang tidak diserang wajib [berjihad] untuk membantu mereka.”[16]
  • Ketika imam (pemimpin muslim) mengajak untuk berjihad (berperang).[17] Ibnu Taimiyah menyebutkan dua hadits; (1). Hadits Nabi yang berbunyi, “Jika [imam] mengajak kalian untuk berperang, maka berperanglah,” [HR. al-Bukhari].;[18] (2). Hadits Nabi yang berbunyi, “Orang muslim hendaknya patuh dan taat terkait apa-apa yang disukai dan tidak disukai kecuali jika ia diperintah melakukan maksiat. Jika ia diperintah melakukan maksiat, maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.”

Baca Juga: Perempuan dalam Pandangan Ibnu Taimiyah (1)


[1]           Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 10), hal. 91 dan 210
[2]           Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 126
[3]           Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 316
[4]           Muhammad Na’im Yasin, al-Jihâd: Mayâdinuhu wa Asâlibuhu, Dar al-Nafais, Cet. IV, 1993, hal. 6
[5]           Abdul Aziz Nashir, al-Tarbiyah al-Jihâdîyyah fî Dhaw’ al-Kitâb wa al-Sunnah, hal. 8
[6]           Ibn al-Qayyim, Rawdhah al-Muhibbîn, hal. 478
[7]           Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 35), hal. 368
[8]           Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ, Jilid 28, hal. 354; Jilid 15, hal. 180; Jilid 18, hal. 493 – 494
[9]           Ibnu Taimiyah, Qâ’idah Muhibbîn, hal. 292
[10]         Ibnu Taimiyah, Qâ’idah Muhibbîn, hal. 292
[11]         Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 80 dan 126
[12]         Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 126
[13]         Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 80
[14]         Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 187
[15]         Ibnu Taimiyah, al-Fatâwâ al-Kubrâ (Jilid 4), Editor: Syaikh Ahmad Kan’an, Dar al-Arqam, Cet. I, 1999, hal. 465 – 466
[16]         Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 358
[17]         Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 78
[18]         Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 78

Page 2 of 2
Prev12
Tags: ibnu taimiyahJihadJihad menurut Ibnu TaimiyahKafirMajmu' Fatawa
Previous Post

Kitab “al-Tawhîd alladzîy Huwa Haqq li Allâh ‘alâ al-‘Abîd” Karya Muhammad ibn Abdil Wahhab

Next Post

Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (2)

Roland Gunawan

Roland Gunawan

Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

RelatedPosts

edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Islamina Edisi November 2024
Bulletin

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

18/11/2024
Bulletin edisi oktober
Bulletin Islamina

Jihad Santri di Abad Digital

11/10/2024
Edisi September 2
Bulletin Islamina

Maulid dan Budaya Populer

20/09/2024
Edisi September 1
Bulletin Islamina

Menerka Misi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

05/09/2024
Next Post
Jihad dalam Kitab Majmû Fatâwâ Karya Ibnu Taimiyah 2

Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (2)

Hakikat Jihad Menurut Asghar Ali Engineer

Hakikat Jihad Menurut Asghar Ali Engineer

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

gerakan gen z

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

13/09/2025
asia spring

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

12/09/2025
Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

09/09/2025
hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    273 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    271 shares
    Share 108 Tweet 68
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.