Islamina.id – Sungguh sangat disesalkan terjadinya serangkaian bom dalam beberapa waktu ini baik yang ditujukan ke tempat-tempat umum maupun tempat ibadah merupakan bentuk kejahatan yang harus dilawan dan ditumpas sampai ke akarnya karena dapat menghilangkan banyak nyawa manusia bahkan kerugian secara materi.
Islam sangat mengutuk para pelaku pengeboman di tempat ibadah maupun ditempat fasilitas umum lainnya.
Hal ini sesuai ayat yang berbunyi:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ (56
Artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
Imam Ar Razi dalam tafsirnnya yang berjudul Mafatih al-Ghaib menjelaskan bahwa ayat ini melarang kepada manusia agar tak membuat kerusakan di muka bumi ini terutama dengan cara menghilangkan nyawa atau menjadikan cacat fisik kepada orang lain.
Hal senada juga diungkapkan oleh Imam as-Syaukani dalam tafsirnya Faidhul Qadir yang menyatakan bahwa Allah melarang kepada umat manusia agar tidak membuat keonaran, kerusakan dengan bentuk apapun bahkan sekecil apapun, diantaranya menghilangkan nyawa orang lain, menghancurkan rumah atau fasilitas umum lainnya.
Ayat diatas sebagai dalil bahwa segala hal yang membahayakan sangat terlarang. Hal ini seperti kaidah yang digunakan oleh ar-Razi dalam tafsirnya yang berbunyi:
الأصل في المضار الحرمة والمنع على الإطلاق
Hukum asal dalam hal yang membahayakan adalah diharamkan dan juga dilarang secara mutlak.