Yang menarik adalah pendapat Imam Taqyuddin al-Subki, yang diakui memiliki kapasitas sebagai mujtahid. Pendapat beliau dalam masalah ini antara lain dikemukakan oleh Sayyid Abu Bakar Syatha di dalam Hasyiyah I’anah al-Thalibin:
(فرع) لو شهد برؤية الهلال واحد او اثنان واقتضى الحساب عدم امكان رؤيته ، قال السبكي: لا تقبل هذه الشهادة، لان الحساب قطعي والشهادة ظنية، والظن لا يعارض القطع.
“Jika satu orang atau dua orang bersaksi bahwa dia atau mereka telah melihat hilal sementara secara hisab hilal tak mungkin terlihat, maka menurut al-Subki kesaksian itu tidak diterima, karena hisab besifat pasti sedangkan rukyat bersifat dugaan, tentu yang bersifat dugaan tisak bisa mengalahkan yang pasti.
Substansi dari pendapat ini ialah bahwa hisab menjadi dasar dalam rangka menafikan, tidak dalam rangka menetapkan.
الحساب حجة في النفي لا في الإثبات
Sayyid Abu Bakar Syatha mengomentari pendapat Imam al-Subki dengan mengatakan:
والمعتمد قبولها، إذ لا عبرة بقول الحسٌاب
Menurut yang muktamad, kesaksian tersebut diterima, karena pendapat ahli hisab tidak muktabar (tidak masuk hitungan).
Alasan Imam al-Subki : (لان الحساب قطعي والرؤية ظنية) untuk menolak rukyat ketika bertentangan dengan hisab perlu digarisbawahi kemudian ditarik ke kondisi saat ini di mana ilmu astronomi modern telah begitu maju dan akurasinya benar-benar meyakinkan (قطعي).
Dengan ilmu ini, para ahli astronomi bisa memprediksi terjadinya gerhana beberapa ratus tahun sebelum terjadinya dengan sangat akurat menyangkut tahun, bulan, minggu, hari dan jam, bahkan menitnya.
Dengan begitu akurat (قطعي)nya ilmu astronomi saat ini maka rukyat yang semula bersifat dugaan kuat (مظنونة)، ketika bertentangan dengan hisab turun menjadi sesuatu yang diragukan (مشكوك فيها), bahkan hanya bersifat asumsi saja (موهومة).
Pendapat Imam al-Subki ini merupakan jalan tengah(المنهج الوسطي), sekaligus menjadi ajang perdamaian antara yang fanatik rukyat dan yang fanatik hisab.
Jika pemerintah berpegang pada pendapat ini maka tidak perlu menyiapkan tenaga dan biaya yang cukup besar yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan hilal (الترائي)، ketika seluruh ahli hisab/astronomi sepakat mengatakan bahwa hilal tidak mungkin dirukyat.
: تصحيح
١. فإن غبي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين يوما
٢. فإن غمٌ عليكم فاقدروا له
وان كان أحدهما تفسيرا للآخر فالصواب أن المفسٌر هو الاول للثاني المجمل ، لا العكس