Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
wali mujbir

wali mujbir

Meninjau Ulang Relevansi Wali Mujbir di Era Kontemporer (1)

Muhammad Rifqi Ali by Muhammad Rifqi Ali
09/03/2022
in Kajian, Populer, Tajuk Utama
11 0
0
10
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Berbicara hak ijbar, pastinya tidak lepas dari perbedaan pendapat antar Imam madzhab. Salah satunya dalam hal ini penulis lebih menitik beratkan pendapat antara Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Alangkah baiknya penulis mencantumkan pendapat Imam Syafi’i terlebih dahulu dalam persoalan wali Mujbir, karena pendapat beliau lah yang paling banyak penulis kupas dalam tulisan ini. Bahwa wali mujbir ini berdasarkan perspektif Syafi’iyah, berhak menikahkan anak perempuannya yang masih kecil maupun sudah dewasa, jika ia masih gadis maka boleh tanpa persetujuan darinya begitu juga anak yang gila baik laki-laki maupun perempuan, baik masih kecil atau sudah dewasa. Sedangkan anak perempuannya yang sudah berstatus janda tidak berhak dipaksa baik ia sudah dewasa ataupun masih kecil. Pendapat ini berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad Saw:

الثّيِّبُ أَحَقَ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّها وَالْبِكْرُ يُزَوِّجُهَا أَبُوهَا

BacaJuga

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

Artinya: “Perempuan yang janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya dan anak perawan dikawinkan oleh bapaknya”. (Riwayat Muslim).

Pada hadis tersebut nampak jelas bahwa ayah menikahkan anak perempuannya yang masih gadis tanpa memberitahukan calon mempelainya harus meminta izin terlebih dahulu pada anak perempuan tersebut, tujuannya tidak lain adalah sebagai bukti keabsahan pernikahan. Dengan demikian, – berdasarkan pendapat Imam Syafi’i –  suatu pernikahan dianggap tidak sah apabila tidak terdapat seorang wali yang mengijabkan mempelai wanita kepada mempelai pria. 

Oleh karena itu, poin besar adanya wali dalam pernikahan dapat berperan untuk melindungi kaum hawa dari kemungkinan terjadinya mafsadah di dalam kehidupan pernikahannya. Di samping itu, madzhab Syafi’i telah menetapkan salah satu rukun dalam pernikahan adalah harus adanya wali, sehingga kedudukan wali menjadi suatu keniscayaan apabila ingin menghendaki sahnya pernikahan yang dilaksanakan. Sebagaimana wasiat Rasulullah kepada umatnya di hari 82 sebelum beliau berpulang ke rahmatullah, beliau berkata: “Takutlah kamu kepada Allah mengenai perihal wanita, karena kamu telah mengambil mereka (dari peringatannya) dengan amanat Allah” (HR. Abu Hurairah). Hal ini menunjukkan bahwa wanita memiliki derajat yang tinggi disisi Allah Swt. Sehingga wanita memiliki harkat dan martabat yang perlu dilindungi, karena wanita juga salah satu makhluk yang paling mulia dalam kehidupan bermasyarakat.

Akan tetapi penulis kurang sepakat apabila hak ijbar diterapkan di era sekarang, hal itu didasari karena perkembangan arus globalisasi yang begitu pesat menjadikan wali mujbir itu seakan sudah tidak diperlukan lagi mengingat syarat-syarat dalam hak ijbar yang begitu ketat, disamping itu pula para kaum hawa bisa lebih leluasa dalam menentukan jodoh yang mereka idam-idamkan tanpa ada kekangan dan paksaan dari orang tua, karena pastinya mereka bisa dikatakan lincah atau lihai dalam mencari jodoh yang bisa memberikan kebahagiaan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. 

Lantas apa saja syarat-syarat dalam hak ijbar menurut pandangan ulama Syafi’iyyah?. Dalam kitab al-Fiqhu Ala Madzahibi al-Arba’ah, (Kairo: Dar Ibnu al-Jauzi, 2014) karya Syaikh al-Jaziri pada halaman 33 disebutkan bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat pada dasarnya hak ijbar hanya berlaku untuk menikahkan perempuan yang masih kecil dan orang gila baik masih kecil atau dewasa. Sedangkan bagi perempuan yang telah dewasa dan perawan, maka wali boleh memaksanya menikah tanpa izin dan ridhanya, tetapi harus memenuhi tujuh syarat sebagai berikut:  

  1. Tidak ada pertentangan yang nampak antara wali dengan anak.
  2. Tidak ada permusuhan antara anak dengan calon suami yang bersifat kekal. Hal ini bisa dilihat secara lahir dan batin dari orang yang ada di sekelilingnya.
  3. Calon suami harus setara/sekufu.
  4. Calon suami mampu memberikan mahar.
  5. Menikahkan anaknya dengan mahar mitsli.
  6. Mahar harus merupakan barang berharga di daerah setempat.
  7. Mahar wajib dibayar kontan atau tunai.

Dari alasan inilah penulis beranggapan bahwa hak ijbar kurang cocok apabila diterapkan di era kontemporer seperti sekarang ini, toh juga meminta izin dan ridha kepada si anak merupakan anjuran dari Nabi Muhammad Saw, maka dari itu mengambil sesuatu yang mempunyai unsur maslahahnya paling unggul lebih diutamakan.

Bersambung…

Page 2 of 2
Prev12
Tags: FikihFiqhFiqh MunakahatMadzhab Syafi'iNikahPernikahanRukun NikahWali Mujbir
Previous Post

Sya’ban: Bulannya Rasulullah dan Persiapan Ramadhan

Next Post

Meninjau Ulang Relevansi Wali Mujbir di Era Kontemporer (2)

Muhammad Rifqi Ali

Muhammad Rifqi Ali

Alumnus Perguruan Islam Mathali'ul Falah Kajen atau Santri Ma'had Aly Maslakul Huda Kajen, Pati

RelatedPosts

dekonstruksi di era digital
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

26/07/2025
Peran Media Sosial Dalam Mewujudkan Siswa Toleran
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

22/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Islamina Edisi November 2024
Bulletin

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

18/11/2024
Ketua Baznas RI
Kabar

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

22/10/2024
Next Post
wali mujbir

Meninjau Ulang Relevansi Wali Mujbir di Era Kontemporer (2)

Toa di masjid

Antara Toa, Suara Azan dan Gonggongan Anjing

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.