Islamina.id – Dalam etika beragama, pembicaraan tentang gaji (ujrah) guru memang berada pada posisi yang rawan menimbulkan kontroversi. Pasalnya, guru yang merupakan profesi sebagai pengajar, menyalurkan ilmu sebenarnya dituntut untuk melandasi dengan niat ikhlas alih alih berharap pahala ukhrawi yang sifatnya kekal.
Dan jika ikhlas, maka tidak semestinya menuntut gaji atau dalam istilah lain balasan duniawi.
Imam Nawawi dalam salah satu kitabnya at-Tibyan fi Adabi Hamalati al-Qur’an menyinggung peranan ikhlas di bagian pertama yang masuk dalam menentukan kualitas dari seorang pengajar Al-Qur’an. Tulisnya, ikhlas itu menjadi kunci dasar mendekatkan diri kepada Allah dan tidak bergantung harapan pada manusia.
Prinsip demikian juga yang diajarkan oleh Allah sebagai penegasan kepada para utusan-Nya bahwa mereka menyampaikan wahyu Allah tidak menuntut upah sedikitpun (QS. Hud 29).
Namun dalam konteks menuntut ilmu atau yang berkaitan dengan jasa guru tampaknya ada pembicaraan lain.
Syaikh az-Zarnuji yang selama ini dikenal sebagai ulama ortodoks karena pemikirannya yang masih tradisionalis, dalam kitabnya Ta’lim al-Muta’allim justru memberikan syarat suksesnya orang bisa meraih ilmu itu harus memiliki bekal harta yang posisinya setara dengan syarat-syarat penting lain. Yaitu: pintar, punya ambisi untuk pintar, sabar, punya biaya, menerima nasihat guru, dan menuntut ilmu dengan jangka waktu yang lama.
Hal yang menarik dipertanyakan sebenarnya, apakah biaya (bulghah) yang disyaratkan oleh Syaikh az-Zarnuji di atas juga termasuk upah untuk guru? Jawaban yang tepat bisa dibalik, apakah guru yang mengajarkan tidak membutuhkan biaya untuk hidup atau untuk keperluan mengajar? Tentu di dalam keperluan mengajar ada banyak sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Termasuk guru harus berpenampilan baik dan sehat (an-Nawawi, 1991).
Baca juga: Peranan Ibu Nyai terhadap Pengembangan Pesantren
Kalau kita tarik pada akar historis awal Islam, pada zaman Rasulullah sudah ada beberapa sahabat yang diutus untuk mengajarkan Al-Qur’an di beberapa wilayah Islam karena kekuasaan Rasulullah secara politik sudah meluas dan mendapat pengikut yang banyak dari wilayah-wilayah itu. Seperti Abi Ubaidah, Muadz bin Jabal dan Abu Musa yang dikirim ke Yaman atas permintaan gubernur Yaman pada saat itu.
Begitu juga di Madinah sendiri Rasulullah juga membentuk lembaga pendidikan yang mengajarkan ilmu baca tulis tentang keislaman dan juga membaca Al-Qur’an. Menurut Balazuri yang menjadi para pengajar di tempat itu di antaranya ada para budak tawanan perang yang yang diminta Nabi untuk mengajar baca tulis huruf Arab sebagai tebusan dirinya dari status tawanan perang (Balazuri 2000). Itu artinya, pada saat itu pula sudah mendapatkan gaji. Begitu juga delegasi pengajar Al-Qur’an ke Yaman yang berada pada tanggungan pemerintah.
Hal yang sama juga terjadi di era Madrasah Nizamiyah yang menurut sebagaian sumber didirikan oleh Nizam al-Muluk pada abad 11 Masehi yang merupakan seorang Menteri dari Dinasti Saljuk. Nizamiyah selama ini diklaim sebagai lembaga Madrasah pertama kali yang mengajarkan pelajaran Islam, dalam hal ini fiqih.