Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
nikah

nikah beda agama 1

Nikah Beda Agama (1)

Roland Gunawan by Roland Gunawan
18/07/2022
in Kajian, Tajuk Utama
4 1
0
5
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

PROPORSI nikah beda agama meningkat dalam konteks global, yang menciptakan ruang-ruang baru untuk hidup berdampingan, sehingga menyebabkan penurunan sekat-sekat budaya dan agama, dan menjadi tantangan bagi agama-agama, karena menimbulkan pertanyaan yang menggelisahkan tentang kemampuan mereka untuk mengelola hubungan antara kesucian perasaan manusia dan kesucian ajaran agama. Sebagian besar pemuka agama membatasi hak-hak kemanusiaan dengan alasan keimanan. Mereka memperingatkan pemeluk agama, terutama perempuan, agar tidak menikah dengan orang di luar agama yang mereka yakini. Akibatnya, banyak pemeluk agama yang masih bersikap seolah-olah agama adalah kelompok yang tertutup.

Di dalam fikih, seorang laki-laki Muslim boleh menikah dengan perempuan non-Muslim. Namun, menurut fatwa para ulama dan sejumlah lembaga keagamaan, tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan Muslim untuk menikah dengan laki-laki non-Muslim dengan alasan “supaya tidak lahir dari rahim seorang perempuan Muslim anak yang tidak memeluk agama Islam”, dan juga untuk mencegah penyebaran orang-orang non-Muslim di kalangan umat Muslim. Dalam konteks yang sama, fikih menerima pernikahan seorang laki-laki Muslim dengan seorang perempuan non-Muslim dengan tujuan untuk memperbanyak jumlah umat Muslim, dan pernikahan ini kadang-kadang dianggap sebagai semacam jihad di jalan Allah (al-jihâd fî sabîlillâh).

BacaJuga

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

Jika agama mengharamkan pernikahan seorang perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim dengan dalih bahwa laki-laki Kristiani atau Yahudi adalah musyrik atau kafir, lalu bagaimana ia dapat menerima sekaligus pernikahan seorang laki-laki Muslim dengan perempuan Kristiani atau Yahudi dengan alasan bahwa ia dari Ahli Kitab? Jelas, ini adalah adalah kontradiksi yang nyata.

Faktanya, tidak ada teks al-Qur`an yang secara eksplisit membahas masalah ini, tetapi terkait dengan pendapat para ahli fikih, dan mungkin juga dengan budaya. Pendapat ini didasarkan pada pemikiran bahwa peran perempuan dalam pernikahan adalah subordinatif, sehingga pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan Kristiani atau Yahudi dapat diterima atau dibolehkan dengan alasan bahwa laki-lakilah yang akan memaksakan keyakinan terhadap istri dan anak-anaknya, sedangkan sebaliknya tidak diterima atau tidak diperbolehkan.

Pandangan ini menimbulkan sejumlah masalah. Pertama, relasi perkawinan dibangun dalam kerangka prinsip subordinasi, bukan partisipasi dan kesetaraan dalam hak dan kewajiban. Kedua, diasumsikan bahwa salah satu pihak di dalam rumah tangga harus memaksa pihak lain untuk memeluk agamanya. Ketiga, perkawinan dianggap sebagai proyek prokreasi yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah penganut agama tertentu dengan mengesampingkan agama yang lain, seolah-olah itu adalah pertandingan antara dua tim di mana tim yang jumlahnya meningkat lebih banyak akan menang!

Dan yang paling penting adalah mengabaikan fakta bahwa perempuan Muslim adalah manusia yang bebas dengan seluruh haknya, dan bahwa ia memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya terlepas dari interpretasi agama—apakah itu interpretasi yang melarang atau mendukung.

Page 1 of 2
12Next
Tags: FikihKeyakinanNikahNikah Beda AgamaPernikahan
Previous Post

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 033

Next Post

Pentingnya Ukhuwah Wathaniyah di Bumi Indonesia

Roland Gunawan

Roland Gunawan

Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

RelatedPosts

gerakan gen z
Kajian

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

13/09/2025
asia spring
Kajian

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

12/09/2025
dekonstruksi di era digital
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

26/07/2025
Peran Media Sosial Dalam Mewujudkan Siswa Toleran
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

22/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Next Post
ukhuwah wathaniyah

Pentingnya Ukhuwah Wathaniyah di Bumi Indonesia

nikah beda agama 2

Nikah Beda Agama (2)

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

gerakan gen z

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

13/09/2025
asia spring

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

12/09/2025
Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

09/09/2025
hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.