Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gagasan
Pandemi Dan Ujian Politik Demokrasi

Pandemi Dan Ujian Politik Demokrasi

Pandemi dan Ujian Politik Demokrasi

M. Rohim Hidayatullah by M. Rohim Hidayatullah
04/10/2020
in Gagasan
5 1
0
6
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Keputusan Pemerintah untuk tetap melanjutkan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah ramai menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Sejak awal, sebenarnya sudah banyak dari kalangan masyarakat mulai mendiskusikan bagaimana proses pelaksanaan Pemilu di tengah pandemi. Hal ini untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran virus corona lebih jauh di seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya soal Pilkada yang menjadi dampak dari badai COVID-19, sektor strategis lain seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, tenaga kerja dan lainnya menjadi sekian masalah yang harus dihadapi dan dicarikan solusinya secara bersama.

Di masa pandemi ini, Pemerintah akan sering kali dihadapkan dengan pilihan-pilhan kebijakan yang pelik dan tidak populer. Semua kebijakan untuk pencegahan penyebaran langsung dikerahkan. Apabila terlambat, maka akan menyebabkan efek yang fatal. PSBB, lockdown, dilarang mudik, jaga jarak, wajib masker, kurangnya produktifitas ekonomi warga, karantina, fasilitas rumah sakit, dilarang berkumpul, kelengkapan tenaga medis, penutupan tempat ibadah, sekolah online, new normal, termasuk dilarang “balap-lari” dan lainnya adalah sekian kebijakan yang sudah diterapkan dan tentu menimbulkan efek samping yang nyata. Dari kebijakan tersebut, intinya Pemerintah menuntut masyarakatnya untuk disiplin.

BacaJuga

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

Lanjut atau Tunda Pilkada: Kekurangan dan Kelebihan

Dalam konteks Pilkada, Pemerintah sudah mengeluarkan output berupa Perppu No. 2 Tahun 2020 yang kini telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang sejak 14 Juli 2020, sebagai payung hukum atas penundaan pelaksanaan Pilkada dari 23 September 2020 digeser menjadi 9 Desember 2020. Penundaan pelaksanaan Pilkada tersebut adalah tak lain dampak dari melonjaknya angka positif covid-19 di tanah air.

Hingga kini sejak tulisan ini dibuat, angka kasus positif covid-10 terus menerus mengalami peningkatan dan mencapai angka sebanyak 275.213 (tertanggal 27 September2020). Melihat angka yang terus naik, organisasi masyarakat sipil belum lama ini menyatakan sikap untuk mendesak Pemerintah agar segera menunda pelaksanaan Pilkada terus digulirkan. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia juga ikut menyuarakan hal yang sama. Bagi kedua ormas Islam tersebut, keselamatan masyarakat jauh lebih utama. Terlebih, sudah banyak pejabat penyelenggara Pemilu terjangkit positif covid-19. Jaringan GUSDURian juga mengeluarkan sikap serupa, menurutnya sikap Pemerintah dan DPR tidak memiliki sense of crisis terhadap wabah yang sedang berlangsung sekarang. Keduanya juga masih menempatkan kepentingan politik di atas kemanusiaan. Padahal di sisi lain, sebelumnya di UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2020 sudah memberikan kelonggaran terhadap Pilkada yang dijelaskan dalam Pasal 201A Ayat (3), dan mekanismenya juga diatur dalam Pasal 122A.

Untuk merespon desakan penundaan Pilkada, akhirnya Pemerintah, DPR (Komisi II) dan Penyelenggara Pemilu telah menetapkan bahwa Pilkada yang akan diselenggarakan tanggal 9 Desember 2020 mendatang tetap dilaksanakan sebagai bentuk komitmen masyarakat untuk menjaga hak konstitusi rakyat, dengan catatan bahwa peraturan pelaksanaan Pilkada harus sesuai dengan standar protokol kesehatan pencegahan covid 19. Hingga kini, peraturan untuk itu masih dibahas, sedangkan tahapan sudah berjalan dan pelaksanaannya kurang dari 3 bulan mendatang. Hal ini banyak dikhawatirkan oleh pegiat Pemilu bahwa peraturan tersebut terkesan dibuat terburu-buru, dan dapat berdampak pada kualitas pelaksanaan Pilkada.

Memang akan banyak melahirkan kekurangan dan kelebihan dari lanjut atau ditundanya pelaksanaan Pilkada. Kelebihannya dilanjut adalah, pertama, melanjutkan kepemimpinan daerah sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh perundang-undangan. Kedua, kepemimpinan berbasis kedaulatan rakyat. Ketiga, sebagaimana alasan Pemerintah, untuk menjamin hak konstitusi rakyat untuk dipilih dan memilih. Keempat, wabah covid 19 tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir. Kelima, menggerakan roda ekonomi. Sedangkan kekurangannya adalah, pemerintah tidak fokus menangani pencegahan penularan covid di tengah masyarakat. Kedua, membutuhkan biaya yang sangat besar (harus standar protokol kesehatan). Ketiga, adanya jaga jarak membuat ketidakadilan antara petahana dan penantang.

Di sisi lain jika ditunda, kelebihannya adalah persiapan Pemilu jauh lebih matang dan kualitasnya terjaga. Kedua, pemerintah bisa fokus menangani pandemi. Ketiga, meminimalisir meluasnya penularan. Kekurangannya adalah, jabatan diisi oleh individu yang tidak dipilih langsung. Kedua, menghadirkan hambatan yang menginginkan perubahan politik di daerah.

Kemunduran Demokrasi?

Page 1 of 2
12Next
Tags: CoronaCOVID-19PilkadaPolitik Islam
Previous Post

Muslim Itu Sosialis | Bulletin Islamina Vol.1 No.5

Next Post

Anjuran Menahan Emosi beserta Dalilnya

M. Rohim Hidayatullah

M. Rohim Hidayatullah

RelatedPosts

hukum alam
Gagasan

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
teologi kemerdekaan
Gagasan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam
Gagasan

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel
Biografi

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025
agama cinta
Gagasan

Masa Depan Agama adalah Agama Cinta

17/07/2025
sound horeg
Gagasan

Sound Horeg: Pergulatan Subkultur dan Diskursus Agama

15/07/2025
Next Post
Anjuran Menahan Emosi Beserta Dalilnya

Anjuran Menahan Emosi beserta Dalilnya

Shalawat Nabi,  Sunnah Yang Kadang Terabaikan

Imran Bin Hushain Selalu Mendapatkan Salam dari Malaikat

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.