4. Hukum yang Adil
Hukum dikatakan adil manakala diterapkan kepada semua orang yang melakukan pelanggan hukum tidak berdasarkan memandang jabatan maupun status sosial (equality before the law). Selama ada ketimpangan hukum, hukum yang tegak ke bawah dan tumpul ke atas, maka Indonesia akan terseok dalam menggapai negara ideal.
5. Kesetaraan Kemanusiaan Perempuan
Kejumudan Islam Indonesia dalam merespon kepemimpinan perempuan agaknya mulai mencair ditandai dengan adanya 11 perempuan dalam tubuh Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) masa jabatan 2022-2027. Sebuah angin segar yang dihembuskan organisasi besar dalam merespon isu kesetaraan perempuan sebagai sesama manusia yang menjadi hamba dan khalifah di bumi. Menandai keterbukaan akses dan sebuah afirmatif action buat perempuan.
Hemat penulis, dengan masuknya 11 perempuan dalam tubuh PBNU masa jabatan 2022-2027, menjadi penanda mulai runtuhnya dinasti diskriminasi terhadap perempuan dalam dunia publik (politik). Sambil menunggu gebrakan yang sama dari saudara kandung NU, Muhammadiyah yang akan melaksanakan muktamar ke-48 yang akan dilaksanakan pada 18-22 November 2022 mendatang. Semoga ada angin segar kembali dengan runtuhnya “tirani-tirani patriarki” melalui Muhammadiyah untuk mewujudkan kesetaraan perempuan lebih banyak lagi (hasil muktamar 47 masuk 1 perempuan) dalam tubuhnya sebagaimana perempuan dalam tubuh NU.
Apabila meninjau penjabaran di atas, lalu mengapa isu tentang kehancuran suatu kaum manakala dipimpin perempuan dijadikan sebagai sebuah alat untuk melarang perempuan menjadi pemimpin? Nur Rofiah pengampu ngaji KGI mengatakan bahwa, “kita semua lahir sebagai anak kandung sistem patriarki, tapi kita bisa memilih menjadi anaknya yang durhaka.”
Baca Juga: Pemimpin Perempuan Mewujudkan Negara Ideal (1)