“Mayoritas umat tak sepakat dengan itu (pendapat wajibnya melakukan al-nazhr dan al-istidlâl bagi setiap orang, bahkan bagi [masyarakat] awam dan kaum perempuan); sesungguhnya apa-apa yang wajib diketahui, itu diwajibkan kepada orang yang mampu menghasilkan pengetahuan, sementara banyak orang yang tidak mampu menghasilkan pengetahuan secara detail, lantas bagaimana pengetahuan itu dibebankan kepada perempuan?”
Baca juga: Eksistensi dan Peran Ulama Perempuan
Artinya, jika kaum perempuan dianggap tak punya kemampuan melakukan pengamatan dan konklusi karena “kurang akal”, maka pendidikan bagi mereka tidak diperlukan.
Program wajib belajar bagi mereka hanya akan “membenani mereka dengan sesuatu yang tidak mampu mereka lakukan”.