Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kabar
Label Halal dari MUI ke BPJPH Kemenag

Label Halal dari MUI ke BPJPH Kemenag

Polemik Sertifikasi Halal: Kemenag Jalankan Amanatkan UU, MUI Pun Meradang

Admin Islamina by Admin Islamina
16/03/2022
in Kabar
7 0
0
6
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Sertifikasi halal di Indonesia selama dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014, kini sertifikasi halal itu berpindah tangan dari MUI ke Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sesuai bunyi UU itu, hanya negara yang berhak menjadi penyelenggara sertifikasi halal, sementara MUI sebagai ormas tidak berhak.

Tidak hanya pindah tangan, dalam proses perpindahan ini, ternyata BPJPH juga mengganti label halal yang selama ini dikeluarkan MUI, menjadi label baru versi Kemenag. Masalah label inilah yang kemudian memicu konflik. Petinggi MUI jelas mengatakan label baru itu sangat jauh dari makna halal. Ia bahkan menyebut label itu tidak mencerminkan ke-Indonesiaan, tapi lebih cenderung hanya mengakomodasi budaya lokal karena label itu seperti Gunungan dalam wayang kulit.

BacaJuga

Generasi Muda Patut Waspadai Penyebaran Intoleransi dan Radikalisme Gaya Baru

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

Konflik Global Atasnamakan Islam, Gus Yahya: Kampanye Al-Islam Al-Insaniyah Solusinya

Polemik sertifikasi halal itu mulai mengemuka setelah diposting Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui Instagram @gusyaqut. Dalam postingan itu, Menag menjelaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tapi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

BPJPH Kemenag sendiri telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022. BPJPH menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Tidak hanya mengumumkan, BPJPH juga mengenalkan label baru halal yang bentuknya jauh berbeda dengan label lama milik MUI.

Bukan Kata Halal Dalam Bahasa Arab, Tapi Seperti Gunungan Wayang

Masalah label halal inilah yang kemudian menyulut polemik. Salah satunya adalah komentar keras Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Ia mengritik desain logo halal yang baru dirilisKemenag. Menurut Anwar, desain logo tersebut tidak mencerminkan ke-Indonesia-an karena bentuknya menyerupai gunungan wayang.

Ia mengaku banyak mendapat masukan dari banyak orang yang menilai logo label haram itu tersebut bukan kata halal dalam tulisan Arab. Melainkan gambar gunungan sebagaimana biasa tampak dalam dunia pewayangan.

Ia pun menegaskan bawah label itu tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal, karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa.

Masih kata Anwar, desain logo tersebut tidak arif karena tidak mencerminkan ke-Indonesia-an yang dijunjung tinggi oleh rakyat Indonesia. Logo tersebut hanya mencerminkan kearifan dari satu suku dan budaya saja. Padahal, negeri ini memiliki ribuan suku dan budaya.

Dengan sedikit menyindir, Anwar mengatakan bahwa kata persatuan dan kesatuan serta kebersamaan itu sangat mudah untuk diucapkan, tetapi ternyata dalam fakta dan realitasnya terlalu sangat susah dan sulit untuk diwujudkan. Entah siapa yang disindir Anwar Abbas.

Legislatif Pun Ikut Bersuara

Kalangan legislatif di Senayan pun ikut bersuara terkait masalah sertifikasi halal, terutama masalah logo halal tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan polemik logo halal yang baru tak sekadar persoalan label, melainkan juga kewenangan sertifikasi yang kini dikeluarkan oleh Kemenag. Dia meminta Kemenag melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait secara intens terkait polemik logo halal tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Anwar AbbasBPJPHDPR RIHalalKemenagmenagMUISertifikasi HalalSufni Dasco
Previous Post

Cara Wali Songo Mendakwahkan Islam di Nusantara

Next Post

Perempuan dalam Genggaman Patriarki dan Agama

Admin Islamina

Admin Islamina

RelatedPosts

Generasi Muda Patut Waspadai Penyebaran Intoleransi dan Radikalisme Gaya Baru
Kabar

Generasi Muda Patut Waspadai Penyebaran Intoleransi dan Radikalisme Gaya Baru

18/11/2024
Ketua Baznas RI
Kabar

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

22/10/2024
Gus Yahya PBNU
Kabar

Konflik Global Atasnamakan Islam, Gus Yahya: Kampanye Al-Islam Al-Insaniyah Solusinya

24/09/2024
Hikmah Maulid Nabi Sangat Bagus Untuk Menangkal Penyebaran Radikalisme dan Terorisme
Kabar

Hikmah Maulid Nabi Sangat Bagus Untuk Menangkal Penyebaran Radikalisme dan Terorisme

23/09/2024
Lakpesdam PBNU: Inspirasi Pupuk Kasih Sayang dan Persaudaraan
Kabar

Lakpesdam PBNU: Inspirasi Pupuk Kasih Sayang dan Persaudaraan

12/09/2024
Noor Huda: Cegah Swa-Radikalisasi dengan Penanaman Literasi Digital, Penguatan Narasi Positif, dan Penegakan Hukum
Kabar

Noor Huda: Cegah Swa-Radikalisasi dengan Penanaman Literasi Digital, Penguatan Narasi Positif, dan Penegakan Hukum

13/08/2024
Next Post
patriarki perempuan

Perempuan dalam Genggaman Patriarki dan Agama

ulama fiqih

Belajar Toleransi dari Cara Ulama Fiqih Berbeda Pendapat

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.