Intinya, Sufni minta Kemenag lebih aktif melakukan komunikasi dengan berbagai pihak agar proses peralihan ini berjalan mulus. Selain itu, Sufni juga meminta Komisi VIII yang bermitra kerja dengan Kemenag agar memonitor terkait logo halal baru tersebut secara intensif.
Selain itu, ia juga meminta Kemenag melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait logo halal yang baru. Hal itu, ujarnya, agar tak menimbulkan polemik-polemik yang tak perlu.
Kerja Tripartit
Di tengah polemik itu, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham merasa perlu memberi penjelasan. Menurutnya, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.
Menurutnya, sesuai UU No 33 tahun 2014, ada tiga aktor yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI. Masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal.
Dimulai dari pengajuan pemilik produk, hingga terbitnya sertifikat. BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.
Sedangkan, pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal adalah MUI. Peran MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
Hal senada dijelaskan Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki. Menurutnya, dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa).
Hal ini disebabkan, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.
Pun terkait Lembaga Pemeriksa Halal. Mastuki menjelaskan saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH. Mereka adalah Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta, Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Universitas Hasanuddin Makassar, Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat, Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Dari jumlah itu, sebanyak delapan institusi sudah selesai proses integrasi sistem, sedang satu institusi masih dalam proses integrasi sistem.