3. Ketika akan masuk dan keluar masjid
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda;
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِىِّ وَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ أجرنِي مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ucapkanlah ‘Allahummaftah li abwaba rohmatik’ (artinya: Ya Allah, bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu). Kemudian saat keluar, ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah ‘Allahumma ajirniy min al- syaithon al-rojiim’ (artinya: Ya Allah, bebaskanlah aku dari godaan setan yang terkutuk).” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
4. Ketika bertemu dengan saudara sesama muslim ( hal. 86)
Abu Ya’la Al-Mushili meriwayatkan dari Anas R.A. dari Rasulullah SAW :
مَا مِنْ عَبْدَيْنِ مُتَحَابَّيْنِ فِي اللَّهِ يَسْتَقْبِلُ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَيُصَافِحُهُ وَيُصَلِّيَانِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا لَمْ يَفْتَرِقَا حَتَّى تُغْفَرَ ذُنُوبُهُمَا مَا تَقَدَّمَ مِنْهُمَا وَمَا تَأَخَّرَ
“Tidaklah dua orang hamba yang saling mencintai di jalan Allah salah satunya menemui saudaranya kemudian menyalaminya dan keduanya bershalawat kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam kecuali keduanya tidak berpisah sampai diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang kemudian.” (lihat al-Targhib al-Mundziriy).
5. Membaca sholawat ketika berkumpul di suatu majelis (hal 87-88)
Disunahkan bagi kita umat Islam ketika berkumpul di suatu majelis untuk menghiasi majelis terebut dengan membaca sholawat Nabi. Adapun hadits yang menerangkan hal ini antara lain hadits riwayat Imam Ahmad:
مَا قَعَدَ قَوْمٌ مَقْعَدًا لَا يَذْكُرُونَ فِيهِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ، وَيُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَإِنْ دَخَلُوا الْجَنَّةَ لِلثَّوَابِ
“Tidaklah sekelompok orang duduk di suatu tempat di mana mereka tidak berdzikir kepada Allah dan tidak bershalawat kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam kecuali hal itu menjadi kerugian bagi mereka di hari kiamat—meskipun mereka masuk surga— karena besarnya pahala (bershalawat ketika berkumpul).” al-Hafizh al-Munziriy memgomentari hadits: “riwayat Ahmad dengan sanad shohih”. Dan ibnu hibban dalam shohih-nya, berkata al-Hakim: hadits ini shohih berdasarkan/sesuai persyaratan imam al-Bukhori.
Agar tidak terlalu panjang, kita lanjutkan esok hari in syaa Allah.
Wallahu a’lam bi al-Showab.
Semoga Bermanfaat.