Jika tidak logis mengharamkan suara-suara indah yang berasal dari kerongkongan burung murai, maka tidak logis pula melarang suara yang keluar dari kerongkongan manusia. Jika tidak logis mengharamkan irama pepohonan dan dedaunan saat digoyang angin, maka tidak logis pula melarang irama yang berasal dari alat-alat musik di masa kini.
Nabi Muhammad Saw. tidak melarang nyanyian, sebagaimana disebutkan di dalam beberapa hadits shahîh, di antaranya:
“Dari Aisyah ra., ia berkata, “Rasulullah Saw. masuk ke rumah, dan ketika itu bersamaku ada dua orang budak perempuan yang sedang melantunkan nyanyian perang Bu’ats. Lalu beliau berbaring di atas tilam dengan memalingkan wajahnya ke sisi lain. Tiba-tiba Abu Bakar masuk, lalu ia membentakku seraya berkata, ‘Mengapa ada seruling setan di rumah Rasulullah Saw.?’ Rasulullah Saw. menghadap Abu Bakar dan berkata, ‘Biarkanlah keduanya.””
Kita berada di hadapan sebuah peristiwa yang di dalamnya Rasulullah Saw. membolehkan nyanyian. Beliau memang memalingkan wajah ke sisi lain, tetapi menurut para ulama itu hanya sekedar untuk ghadhdh al-bashar (menundukkan pandangan), bukan karena membenci atau tidak menyukai nyanyian.
Dari Aisyah ra., bahwa ia pernah menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki dari kaum Anshar. Kemudian Nabi Saw. berkata, “Wahai Aisyah, apakah tidak ada hiburan (nyanyian)? Karena orang-orang Anshar menyukai hiburan.”
Dari al-Saib ibn Yazid, bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah Saw., kemudian beliau berkata kepada Aisyah, “Wahai Aisyah, apakah kau kenal orang ini?” Aisyah menjawab, “Tidak, wahai Nabi Allah.” Rasulullah Saw. berkata, “Ini adalah penyanyi Bani Fulan, apakah kau suka ia bernyanyi untukmu?” Aisyah menjawab, “Ya.” Kemudian Rasulullah Saw. memberikan alatnya lalu ia menyanyikannya.
Dari Amir ibn Sa’d, ia berkata, “Aku masuk menemui Qurazhah ibn Ka’b dan Abu Mas’ud al-Anshari—Allah meridhai keduanya—dalam satu pernikahan yang di situ terdapat beberapa perempuan yang sedang menyanyi. Maka aku berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Saw. dan termasuk ahli Badr. Dan hal ini dilakukan di sisi kalian?’ Maka salah seorang dari mereka menjawab, ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarkanlah bersama kami. Atau pergilah jika engkau mau. Sungguh Rasulullah Saw. memberikan keringanan kepada kami mendengarkan hiburan saat pernikahan.”
Terdapat 19 hadits yang melarang atau mengharamkan nyanyian dan alat musik. Hadits-hadits tersebut, di samping bertentangan dengan hadits-hadits shahîh yang disebutkan di atas, juga tidak ada satu pun yang selamat dari ‘cacat’! Ada juga fatwa-fatwa yang melarang nyanyian, tetapi bukan karena nyanyian itu sendiri, melainkan karena dikaitkan dengan hal-hal yang dilarang, seperti duduk di tempat-tempat minuman keras, atau untuk menjauhkan orang dari al-Qur`an, atau nyanyian-nyanyian berisi umpatan dan hinaan.
Di dalam bukunya, “al-Ghinâ` wa al-Mûsîqâ, Halâl am Harâm?”, Dr. Muhammad Imarah berkata, “Dengan demikian, mendengarkan alunan dan suara indah alat-alat musik tidak mungkin diharamkan, sama seperti mendengar suara manusia atau binatang. Suara-suara itu dilarang jika digunakan untuk hal-hal yang memang dilarang dan membuat melalaikan kewajiban.” Sama seperti pisau, tidak dilarang sebagai alat, tetapi dilarang jika digunakan untuk kejahatan.
Berdasarkan logika yang sehat dalam berpikir, Islam sebagai agama fitrah, yang datang mendorong keindahan dan mengatur insting manusia, mengakui nyanyian dan alat musik. Islam tidak pernah menjadi agama “kebencian” dan “kemarahan” yang merampas kesenangan, hiburan dan keindahan, tetapi membolehkan dan menjadikan semua itu termasuk dalam al-mubâhât (hal-hal yang dibolehkan) dengan sejumlah ketentuan.
Akhirnya saya ingin mengatakan: orang yang dimuliakan Tuhan dengan akal dan dianugerahi naluri yang normal, harus menyerahkan apa-apa yang ia dengar kepada akal dan fitrah kemanusiaannya, sehingga ia dapat mengungkap kepalsuan yang diulang-ulang oleh orang-orang yang tunduk kepada ilusi dan cerita palsu.[]