Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kolom
Siapa Bilang Musik Haram?

Siapa Bilang Musik Haram?

Siapa Bilang Musik Haram?

Roland Gunawan by Roland Gunawan
29/07/2021
in Kolom, Tajuk Utama
12 1
0
12
SHARES
238
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Jika tidak logis mengharamkan suara-suara indah yang berasal dari kerongkongan burung murai, maka tidak logis pula melarang suara yang keluar dari kerongkongan manusia. Jika tidak logis mengharamkan irama pepohonan dan dedaunan saat digoyang angin, maka tidak logis pula melarang irama yang berasal dari alat-alat musik di masa kini.

Nabi Muhammad Saw. tidak melarang nyanyian, sebagaimana disebutkan di dalam beberapa hadits shahîh, di antaranya:

BacaJuga

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

“Dari Aisyah ra., ia berkata, “Rasulullah Saw. masuk ke rumah, dan ketika itu bersamaku ada dua orang budak perempuan yang sedang melantunkan nyanyian perang Bu’ats. Lalu beliau berbaring di atas tilam dengan memalingkan wajahnya ke sisi lain. Tiba-tiba Abu Bakar masuk, lalu ia membentakku seraya berkata, ‘Mengapa ada seruling setan di rumah Rasulullah Saw.?’ Rasulullah Saw. menghadap Abu Bakar dan berkata, ‘Biarkanlah keduanya.””

Kita berada di hadapan sebuah peristiwa yang di dalamnya Rasulullah Saw. membolehkan nyanyian. Beliau memang memalingkan wajah ke sisi lain, tetapi menurut para ulama itu hanya sekedar untuk ghadhdh al-bashar (menundukkan pandangan), bukan karena membenci atau tidak menyukai nyanyian.

Dari Aisyah ra., bahwa ia pernah menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki dari kaum Anshar. Kemudian Nabi Saw. berkata, “Wahai Aisyah, apakah tidak ada hiburan (nyanyian)? Karena orang-orang Anshar menyukai hiburan.”

Dari al-Saib ibn Yazid, bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah Saw., kemudian beliau berkata kepada Aisyah, “Wahai Aisyah, apakah kau kenal orang ini?” Aisyah menjawab, “Tidak, wahai Nabi Allah.” Rasulullah Saw. berkata, “Ini adalah penyanyi Bani Fulan, apakah kau suka ia bernyanyi untukmu?” Aisyah menjawab, “Ya.” Kemudian Rasulullah Saw. memberikan alatnya lalu ia menyanyikannya.

Dari Amir ibn Sa’d, ia berkata, “Aku masuk menemui Qurazhah ibn Ka’b dan Abu Mas’ud al-Anshari—Allah meridhai keduanya—dalam satu pernikahan yang di situ terdapat beberapa perempuan yang sedang menyanyi. Maka aku berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Saw. dan termasuk ahli Badr. Dan hal ini dilakukan di sisi kalian?’ Maka salah seorang dari mereka menjawab, ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarkanlah bersama kami. Atau pergilah jika engkau mau. Sungguh Rasulullah Saw. memberikan keringanan kepada kami mendengarkan hiburan saat pernikahan.”

Terdapat 19 hadits yang melarang atau mengharamkan nyanyian dan alat musik. Hadits-hadits tersebut, di samping bertentangan dengan hadits-hadits shahîh yang disebutkan di atas, juga tidak ada satu pun yang selamat dari ‘cacat’! Ada juga fatwa-fatwa yang melarang nyanyian, tetapi bukan karena nyanyian itu sendiri, melainkan karena dikaitkan dengan hal-hal yang dilarang, seperti duduk di tempat-tempat minuman keras, atau untuk menjauhkan orang dari al-Qur`an, atau nyanyian-nyanyian berisi umpatan dan hinaan.

Di dalam bukunya, “al-Ghinâ` wa al-Mûsîqâ, Halâl am Harâm?”, Dr. Muhammad Imarah berkata, “Dengan demikian, mendengarkan alunan dan suara indah alat-alat musik tidak mungkin diharamkan, sama seperti mendengar suara manusia atau binatang. Suara-suara itu dilarang jika digunakan untuk hal-hal yang memang dilarang dan membuat melalaikan kewajiban.” Sama seperti pisau, tidak dilarang sebagai alat, tetapi dilarang jika digunakan untuk kejahatan.

Berdasarkan logika yang sehat dalam berpikir, Islam sebagai agama fitrah, yang datang mendorong keindahan dan mengatur insting manusia, mengakui nyanyian dan alat musik. Islam tidak pernah menjadi agama “kebencian” dan “kemarahan” yang merampas kesenangan, hiburan dan keindahan, tetapi membolehkan dan menjadikan semua itu termasuk dalam al-mubâhât (hal-hal yang dibolehkan) dengan sejumlah ketentuan.

Akhirnya saya ingin mengatakan: orang yang dimuliakan Tuhan dengan akal dan dianugerahi naluri yang normal, harus menyerahkan apa-apa yang ia dengar kepada akal dan fitrah kemanusiaannya, sehingga ia dapat mengungkap kepalsuan yang diulang-ulang oleh orang-orang yang tunduk kepada ilusi dan cerita palsu.[]

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hukum MusikIslam dan MusikMusikMusik HalalMusik Haram
Previous Post

Pandangan Islam Tentang Musik: Tanggapan Terhadap Uki eks Noah

Next Post

Karakteristik Wahabi-Salafi di Medsos yang Meresahkan

Roland Gunawan

Roland Gunawan

Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

RelatedPosts

Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”
Kolom

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
iran
Kolom

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

23/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Islamina Edisi November 2024
Bulletin

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

18/11/2024
Bulletin edisi oktober
Bulletin Islamina

Jihad Santri di Abad Digital

11/10/2024
Next Post
Karakteristik Wahabi-salafi Di Medsos Yang Meresahkan

Karakteristik Wahabi-Salafi di Medsos yang Meresahkan

Kritikan Hasan Al-bashri Terhadap Pecinta Nabi Tapi Tak Mengikuti Sunnahnya

Kritikan Hasan Al-Bashri terhadap Pecinta Nabi Tapi Tak Mengikuti Sunnahnya

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

gerakan gen z

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

13/09/2025
asia spring

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

12/09/2025
Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

09/09/2025
hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    309 shares
    Share 124 Tweet 77
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.