Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
Open Book With Red Lighted Candle Scaled

Open Book With Red Lighted Candle Scaled

Siapa Sih yang Berhak Mengeluarkan Fatwa?

Moh. Afif Sholeh, M.Ag by Moh. Afif Sholeh, M.Ag
15/07/2020
in Kajian, Tajuk Utama
18 2
0
20
SHARES
393
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Seiring perkembangan zaman, manusia mudah mengakses segala informasi yang ia butuhkan, bahkan dalam urusan Agama baik fatwa atau yang lain. Seseorang mudah bertanya atau mengambil sebuah hukum yang ia hadapi tanpa mengerti alasan atau tata cara dalam menggali hukumnya sehingga berdampak pada pemahaman yang terlalu ekstrim dan kaku untuk diterapkan di masyarakat. Akhirnya terjadi gesekan di bawah tanpa adanya solusi yang memuaskan.

Begitu juga saat ini banyak ustadz, kyai, muballigh dengan mudahnnya mengeluarkan fatwa halal dan haram sebuah permasalahan. Sayangnya mereka tak memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menjawab permasalahan di masyarakat sehingga mereka menjadi bingung.

BacaJuga

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

Lebih-lebih masyarakat kita mudah terpukau bahkan tersihir dengan petuah maupun fatwa yang dikeluarkan oleh seorang  muaallaf (orang yang baru masuk Islam) yang kebetulan menjadi ustadz, ustadzah atau tokoh masyarakat seperti Felix Siauw, Bangun Samudra, Yahya Waloni, Irene Handono maupun yang lainnya seringkali mengolok-olok agama sebelumnya. Padahal perilaku ini sangat bertentangan dengan Al Qur’an.

Fenomena seperti ini memang sudah diprediksi oleh Nabi sejak beliau masih hidup. Hal ini seperti dalam sebuah hadits yang berbunyi:


وعن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول:”إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من الناس، ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يبق عالما، اتخذ الناس رؤوسا جهالا فسئلوا، فأفتوا بغير علم، فضلوا وأضلوا” متفق

Artinya:”diriwayatkan dari Abdillah bin Amr bin Ashim RA berkata:”Saya mendengar Rasulullah bersabda:”Sesungguhnya Allah akan mencabut ilmu di masyarakat, tetapi Allah mencabutnya dari  diri para ulama sampai tak ada satupun orang alim. Akhirnya manusia menjadikan seorang ulama’ dari golongan orang yang tak mengerti ilmu maka pada saat mereka bertanya kepadanya, ia memberikan jawaban atau fatwa tanpa didasari ilmu maka mereka tersesat dan saling menyesatkan. (Muttafaq Alaihi).

Dari penjelasan ini, Allah tak akan mengambil ilmu di muka bumi ini kecuali dengan mencabut tokoh-tokoh yang pakar dalam bidang itu. Hal senada seperti dalam sebuah Syair yang dikutip dalam kitab Ta’lim al-Mutaallim yang berbunyi:

Agama ini akan mengalami kehancuran yang besar sekali bila ada dua golongan ini. Pertama, Ada orang alim ulama yang tak mau mengamalkan ilmunya. Kedua, ahli ibadah yang tak mengerti ilmu. Keduanya  menjadikan agama ini bisa hancur lebur.

Dari sini, Umat Islam harus menyadari pentingnya ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang agama terutama belajar, bertanya kepada pakarnya serta mengamalkan ilmu yang ia dapatkan selagi masih banyak ulama yang mumpuni dalam bidang masing-masing serta tak pernah terkecoh dengan ulama’ yang tenar di media sosial tetapi tak bisa mempraktekkan dalam kehidupan nyata.

Syarat-syarat yang harus Seorang Mufti


Pada dasarnya fatwa merupakan rujukan atau pegangan umat dalam menjalankan ajaran agamanya. Dari sini pentingnya kehadiran peran seorang Mufti (orang yang memberikan fatwa) dalam menjawab permasalahan yang mencuat di masyarakat.

Sebetulnya, siapa yang paling Otoritatif dalam memberikan fatwa? dan kriteria Mufti itu seperti apa? sehingga hasil fatwanya layak diikuti oleh umat.

Mufti merupakan Ulama’-ulama’ yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang ilmu agama yang mendalam serta memiliki segudang pengalaman dalam menghadapi problematika kehidupan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ahli fatwaBerhak berfatwaFatwa
Previous Post

Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Next Post

Pentingnya Menghormati Guru dan Tantangannya di Era Globalisasi

Moh. Afif Sholeh, M.Ag

Moh. Afif Sholeh, M.Ag

Seorang penggiat literasi dan penikmat kopi

RelatedPosts

dekonstruksi di era digital
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

26/07/2025
Peran Media Sosial Dalam Mewujudkan Siswa Toleran
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

22/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Islamina Edisi November 2024
Bulletin

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

18/11/2024
Bulletin edisi oktober
Bulletin Islamina

Jihad Santri di Abad Digital

11/10/2024
Next Post
Pentingnya Menghormati Guru Dan Tantangannya Di Era Globalisasi

Pentingnya Menghormati Guru dan Tantangannya di Era Globalisasi

Prayer

Kekuatan Doa

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.