Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
Open Book With Red Lighted Candle Scaled

Open Book With Red Lighted Candle Scaled

Siapa Sih yang Berhak Mengeluarkan Fatwa?

Moh. Afif Sholeh, M.Ag by Moh. Afif Sholeh, M.Ag
15/07/2020
in Kajian, Tajuk Utama
18 2
0
20
SHARES
393
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Seiring perkembangan zaman, manusia mudah mengakses segala informasi yang ia butuhkan, bahkan dalam urusan Agama baik fatwa atau yang lain. Seseorang mudah bertanya atau mengambil sebuah hukum yang ia hadapi tanpa mengerti alasan atau tata cara dalam menggali hukumnya sehingga berdampak pada pemahaman yang terlalu ekstrim dan kaku untuk diterapkan di masyarakat. Akhirnya terjadi gesekan di bawah tanpa adanya solusi yang memuaskan.

Begitu juga saat ini banyak ustadz, kyai, muballigh dengan mudahnnya mengeluarkan fatwa halal dan haram sebuah permasalahan. Sayangnya mereka tak memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menjawab permasalahan di masyarakat sehingga mereka menjadi bingung.

BacaJuga

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

Lebih-lebih masyarakat kita mudah terpukau bahkan tersihir dengan petuah maupun fatwa yang dikeluarkan oleh seorang  muaallaf (orang yang baru masuk Islam) yang kebetulan menjadi ustadz, ustadzah atau tokoh masyarakat seperti Felix Siauw, Bangun Samudra, Yahya Waloni, Irene Handono maupun yang lainnya seringkali mengolok-olok agama sebelumnya. Padahal perilaku ini sangat bertentangan dengan Al Qur’an.

Fenomena seperti ini memang sudah diprediksi oleh Nabi sejak beliau masih hidup. Hal ini seperti dalam sebuah hadits yang berbunyi:


وعن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول:”إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من الناس، ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يبق عالما، اتخذ الناس رؤوسا جهالا فسئلوا، فأفتوا بغير علم، فضلوا وأضلوا” متفق

Artinya:”diriwayatkan dari Abdillah bin Amr bin Ashim RA berkata:”Saya mendengar Rasulullah bersabda:”Sesungguhnya Allah akan mencabut ilmu di masyarakat, tetapi Allah mencabutnya dari  diri para ulama sampai tak ada satupun orang alim. Akhirnya manusia menjadikan seorang ulama’ dari golongan orang yang tak mengerti ilmu maka pada saat mereka bertanya kepadanya, ia memberikan jawaban atau fatwa tanpa didasari ilmu maka mereka tersesat dan saling menyesatkan. (Muttafaq Alaihi).

Dari penjelasan ini, Allah tak akan mengambil ilmu di muka bumi ini kecuali dengan mencabut tokoh-tokoh yang pakar dalam bidang itu. Hal senada seperti dalam sebuah Syair yang dikutip dalam kitab Ta’lim al-Mutaallim yang berbunyi:

Agama ini akan mengalami kehancuran yang besar sekali bila ada dua golongan ini. Pertama, Ada orang alim ulama yang tak mau mengamalkan ilmunya. Kedua, ahli ibadah yang tak mengerti ilmu. Keduanya  menjadikan agama ini bisa hancur lebur.

Dari sini, Umat Islam harus menyadari pentingnya ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang agama terutama belajar, bertanya kepada pakarnya serta mengamalkan ilmu yang ia dapatkan selagi masih banyak ulama yang mumpuni dalam bidang masing-masing serta tak pernah terkecoh dengan ulama’ yang tenar di media sosial tetapi tak bisa mempraktekkan dalam kehidupan nyata.

Syarat-syarat yang harus Seorang Mufti


Pada dasarnya fatwa merupakan rujukan atau pegangan umat dalam menjalankan ajaran agamanya. Dari sini pentingnya kehadiran peran seorang Mufti (orang yang memberikan fatwa) dalam menjawab permasalahan yang mencuat di masyarakat.

Sebetulnya, siapa yang paling Otoritatif dalam memberikan fatwa? dan kriteria Mufti itu seperti apa? sehingga hasil fatwanya layak diikuti oleh umat.

Mufti merupakan Ulama’-ulama’ yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang ilmu agama yang mendalam serta memiliki segudang pengalaman dalam menghadapi problematika kehidupan.

Continue Reading
Page 1 of 2
12Next
Tags: Ahli fatwaBerhak berfatwaFatwa
Previous Post

Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Next Post

Pentingnya Menghormati Guru dan Tantangannya di Era Globalisasi

Moh. Afif Sholeh, M.Ag

Moh. Afif Sholeh, M.Ag

Seorang penggiat literasi dan penikmat kopi

RelatedPosts

gerakan gen z
Kajian

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

13/09/2025
asia spring
Kajian

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

12/09/2025
dekonstruksi di era digital
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

26/07/2025
Peran Media Sosial Dalam Mewujudkan Siswa Toleran
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

22/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Next Post
Pentingnya Menghormati Guru Dan Tantangannya Di Era Globalisasi

Pentingnya Menghormati Guru dan Tantangannya di Era Globalisasi

Prayer

Kekuatan Doa

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

gerakan gen z

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

13/09/2025
asia spring

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

12/09/2025
Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

09/09/2025
hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    309 shares
    Share 124 Tweet 77
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.