Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup
Soal Hak-Hak Reproduksi Perempuan

Soal Hak-Hak Reproduksi Perempuan

Hak Perempuan untuk Aborsi Perspektif Husein Muhammad

Syahril Mubarok by Syahril Mubarok
10/06/2023
in Gaya Hidup, Kesehatan
6 0
0
6
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Meskipun banyak ahli tafsir seperti al-Qurṭubi, Ibnu Katsir dan Muhammad ibn Ṭahir ibn ‘Asyur, sama-sama sepakat, Allah-lah yang memberikan keunggulan laki-laki atas perempuan, sehingga perempuan tidak pantas menduduki posisi strategis di ruang publik. Seiring waktu, pendapat tadi sudah terbantahkan dengan sendirinya oleh fakta-fakta di lapangan (Muhammad, 2007).

Aborsi dalam Pandangan Husein Muhammad

Dalam laporan The United Nations Population Fund (UNFPA) tahun 2022, sebanyak 60 persen kehamilan yang tak diinginkan berakhir dengan aborsi. 45 persen dari usaha aborsinya tidak aman. Hal ini mengakibatkan 5 sampai 13 persen peningkatan angka kematian ibu hamil.

BacaJuga

Yakin Mau Ikuti Tren Rambut Hair Extension?

Coldplay Datang, Muslim Bimbang

Log In: Konten Ramadan Kelas Tinggi

Husein Muhammad, dalam buku “Islam Agama Ramah Perempuan”, membagi hak-hak reproduksi dalam empat bagian yakni: Pertama, hak untuk menikmati hubungan seksual. Kedua, hak untuk menolak hubungan intim. Ketiga, hak menolak kehamilan bagi seorang perempuan. Dan keempat, adalah hak untuk aborsi (Muhammad, 2013).

Pada Musyawarah Nasional (MUNAS) Alim Ulama tahun 2014, Nahdlatul Ulama dalam forum Bahtsul Masail, menjelaskan bagaimana hukum melakukan aborsi atau dalam bahasa fiqh disebut ijhāḍ. Hasilnya, ijhāḍ pada dasar hukumnya adalah haram. Tetapi, apabila dalam keadaan darurat seperti mengancam ibu dan/atau janin yang dikandung, maka aborsi diperbolehkan. Selama dalam pertimbangan medis dan tim dokter ahli (MUNAS NU, 2014).

Husein Muhammad sengaja mengkategorisasi ijhāḍ sebagai hak reproduksi perempuan. Landasannya yaitu adanya yurisprudensi dari para ulama fiqh yang membolehkan ijhāḍ dengan keadaan darurat. Kemudian dalil yang digunakan untuk menjawab persoalan ini adalah Alquran dan Hadits, lalu diperkuat dengan beberapa kaidah fiqh, bagaimana maslahah dan mafsadat-nya atas ijhāḍ. Dan yang terakhir, gagasan Husein Muhammad dianggap relevan dengan jaminan kesehatan reproduksi perempuan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: AborsiAngka Kematian Ibu HamilHak-Hak Reproduksi PerempuanHusein Muhammad
Previous Post

INDIA ADALAH DARUL ISLAM⁉️

Next Post

DARUL ISLAM BISA BERUBAH JADI DARUL KUFR ?

Syahril Mubarok

Syahril Mubarok

Netflix dan Kopi Hitam

RelatedPosts

Yakin Mau Ikuti Tren Rambut Hair Extension?
Fashion

Yakin Mau Ikuti Tren Rambut Hair Extension?

24/04/2024
Coldplay Datang, Muslim Bimbang
Gaya Hidup

Coldplay Datang, Muslim Bimbang

24/05/2023
Log In Konten Ramadan Kelas Tinggi
Gaya Hidup

Log In: Konten Ramadan Kelas Tinggi

23/03/2023
Silaturahim
Gaya Hidup

Hidup Damai dengan Silaturahim

08/09/2022
disinformasi
Gaya Hidup

Era Teknologi dan Masifnya Disinformasi

25/06/2022
Tidur
Gaya Hidup

Tidurnya Orang-Orang Saleh

11/06/2022
Next Post
DARUL ISLAM BISA BERUBAH JADI DARUL KUFR ?

DARUL ISLAM BISA BERUBAH JADI DARUL KUFR ?

INFID Keluarkan Riset Terbaru tentang Moderasi Beragama di Lembaga Publik

INFID Keluarkan Riset Terbaru tentang Moderasi Beragama di Lembaga Publik

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.