Pasca Taliban berhasil menguasai Afghanistan pada Agustus lalu, beberapa keputusan pemerintahan Taliban mengundang perhatian banyak pihak, termasuk Indonesia. Karena Taliban dinilai berpotensi kembali seperti saat mereka berkuasa untuk pertama kalinya di Afghanistan yang justru menyengsarakan rakyat.
Kemenangan Taliban diraih setelah mereka berhasil menduduki istana dan memukul mundur tentara AS yang mendukung Ashraf Ghani. Namun masyarakat khawatir dengan kiprah Taliban yang dianggap akan berulang lagi. Hukum-hukumnya sangat kaku, mengerdilkan peranan wanita, tidak manusiawi, dan lain sebagainya. Sehingga sebagian masyarakat Afghanistan berebut untuk meninggalkan negerinya sendiri.
Rasheed (2000) dalam bukunya mengisahkan semula Taliban merupakan kelompok pelajar sekolah Madrasah yang menjadi penengah saat Afghanistan sedang dilanda konflik antar suku, ras, dan agama. Semula Taliban juga pernah dimanfaatkan oleh Amerika untuk melawan Uni Soviet ketika mereka berseteru. Namun, kenyataan berbalik ketika Amerika telah berhasil mengalahkan Soviet, justru Taliban jadi musuh nomor wahid.
Menurut Sumanto (2017), campur tangan Amerika dan sejumlah negara Barat, maupun Timur Tengah di Afghanistan sebenarnya lebih didominasi faktor ambisi untuk menguasai Afghanistan sebagai negara yang kaya dengan sumber daya alam. Ulah campur tangan ini yang menurut Kuru (2021) jadi penyebab kemunduran negara Islam (mayoritas berpenduduk muslim).
Melihat kenyataan itu, Taliban hadir dengan menawarkan perjuangan untuk mengembalikan Afghanistan sebagai negara berkeadilan, makmur dan sejahtera. Bahkan menurut Rasheed, gagasan Taliban dalam mengembalikan hukum waris saat itu disambut baik oleh suku Pasthun yang merasa dikembalikan tadisi suci mereka.
Namun, kenyataan berbalik ketika Taliban berkuasa pada tahun 1996-2001. Sejumlah aturan dirombak besar-besaran oleh Taliban, alih-alih menerapkan hukum sesuai syariat Islam. Seperti tidak diperbolehkannya membuat film, melarang perempuan keluar tanpa didampingi mahram, perempuan harus menutup aurat dengan niqab, bagi laki-laki tidak diperbolehkan mencukur rambut, dan sejenisnya.
Gantung Mayat