Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gagasan
Terorisme dan Ancamannya untuk Negara Demokrasi

Terorisme dan Ancamannya untuk Negara Demokrasi

Terorisme dan Ancamannya untuk Negara Demokrasi

Niko Ageng Nugraha by Niko Ageng Nugraha
10/04/2022
in Gagasan, Tajuk Utama
12 1
0
12
SHARES
243
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Negara Indonesia merupakan negara demokratis yang sudah seharusnya dapat menjaga dan mempertahankan konsolidasi demokrasi. Namun sampai saat ini masih banyak sekali ancaman yang dapat merusak konsolidasi demokratis di berbagai negara terutama di Indonesia sendiri. Salah satu penyebab utama adalah aksi terorisme yang dilakukan atas dasar jihad. Padahal terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang dapat mengancam perdamaian dan keamanan sebuah negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terorisme diartikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik) praktik tindakan teror. Islam memandang bahwa terorisme adalah suatu tindakan yang membuat kerusakan di muka bumi dan sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 33 bahwa hukuman orang-orang yang melakukan kerusakan dimuka bumi (seperti aksi teror) dijatuhkan hukuman qishas bahkan dalam hukum Islam juga dapat dijatuhi hukuman mati.

BacaJuga

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

Di Indonesia sendiri sudah diberlakukannya Undang-undang Nomor 15/2003 tentang Pemberlakuan Perpu Nomor 1/2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dan pada tahun 2002 tepatnya tanggal 12 Oktober 2002 aksi terorisme ini muncul di Indonesia dengan peledakan Bom di Bali. Masyarakat seketika memiliki keinginan tentang adanya negara yang kuat. Keinginan tersebut justru dapat mengancam demokrasi karena suara-suara kecil dari masyarakat tidak akan didengarkan lagi dan hanya suara yang terandang saja.

Efek lain dengan peledakan bom oleh kelompok teroris adalah akan mengganggu proses transisi politik yang bertahun-tahun diperjuangkan oleh banyak kalangan. Dan lebih parahnya lagi ialah upaya pelan-pelan yang membangun modal sosial demokrasi menjadi runtuh. Hal ini disebabkan karena kalangan masyarakat lebih menghendaki jaminan keamanan di ruang-ruang publik seperti tempat ibadah, mall, dan tempat-tempat yang  ramai dikunjungi masyarakat.

Tindakan bom ini juga menambah masalah dalam penegakan konsolidasi demokratis. Selama transisi demokrasi kenyataannya memang sangat sulit untuk berjalan sesuai yang diharapkan. Demokrasi yang seharusnya berjalan di atas peran dengan lembaga pengadilan sebagai garda terdepan justru masih menghadapi masalah besar yang belum tersentuh reformasi. Dari hal inilah yang membuat konsolidasi demokratis harus dijaga sebelum terjebak dalam gerakan politik baru yang perkembangannya begitu cepat di era globalisasi.

Dari adanya kejadian tersebut, Indonesia mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2002 yang memberikan tugas kepada MENKOPOLHUKAM untuk merumuskan pemberantasan terorisme dan memberikan kewenangan untuk mengkoordinasikan semua langkah-langkah yang akan diambil. Berdasarkan asas hukum tersebut membuktikan bahwa tidak sepenuhnya hukum itu dibuat atas tekanan dari negara-negara maju, akan tetapi dibentuk atas dasar keadaan dan kondisi yang dibutuhkan oleh negara Indonesia.

Sedangkan dalam kebijakan Internasional, cara mengatasi dan memberantas aksi terorisme adalah dengan didirikannya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB). Substansi Resolusi Dewan Keamanan PBB (UNSC) No. 1373 menyatakan :

“Mencegah dan menindak pendanaan terhadap teroris, pembekuan dana sumber-sumber keuangan para teroris, melarang warga negara untuk mendanai teroris, mencegah warga negara mengeliminir suplai senjata, menerapkan upaya preventif termasuk peringatan dini ke negara lain melalui peraturan informasi, menolak untuk dijadikan tempat persembunyian teroris, mencegah digunakannya wilayah teritorial untuk melakukan kegiatan teroris terhadap negara lain atau warga negaranya, menjamin bahwa para teroris dan pengikutnya diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya.”

Page 1 of 2
12Next
Tags: demokrasiJihadPemberantasan TerorismePendanaan TerorismeTerorisme
Previous Post

Tak Hanya Islam, Umat Agama Lain Juga Puasa

Next Post

Belajar Tepa Salira dari Kota Kudus

Niko Ageng Nugraha

Niko Ageng Nugraha

RelatedPosts

hukum alam
Gagasan

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
teologi kemerdekaan
Gagasan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam
Gagasan

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel
Biografi

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025
agama cinta
Gagasan

Masa Depan Agama adalah Agama Cinta

17/07/2025
sound horeg
Gagasan

Sound Horeg: Pergulatan Subkultur dan Diskursus Agama

15/07/2025
Next Post
Belajar Tepa Salira dari Kota Kudus

Belajar Tepa Salira dari Kota Kudus

Brigjen Nurwakhid

Kekerasan dan Anarkisme di Ruang Publik Bukan Cara Masyarakat Beradab, Tapi Ciri Kelompok Ekstremisme

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    299 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.