Dengan adanya substansi tersebut akan terciptanya kerjasama internasional yang kuat antarnegara dalam upaya memberantas terorisme. Tidak hanya substansi saja, hukum timbal balik dari negara lain juga sangat diperlukan untuk memperkuat pertahanan dalam upaya memberantas aksi terorisme ini.
Upaya pemberantasan aksi terorisme ini bukan hanya dilakukan oleh pemerintah saja, akan tetapi juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat sehingga semua dapat berpartisipasi secara aktif dan terkoordinasi. Dengan adanya keterlibatan upaya dari masyarakat dan pemerintah maka akan terwujudnya sistem pertahanan yang kuat dalam melawan aksi terorisme. Oleh karena itu kepercayaan masyarakat kepada pemerintah harus benar-benar dijaga dalam mempertahankan konsolidasi demokratis. Pemerintahan yang di dalamnya terdapat kepercayaan masyarakat maka akan tinggi juga demokratisnya.
Semoga aksi terorisme ini juga dapat segera diselesaikan terutama di Indonesia. Aamiin
Baca Juga: Benarkah Demokrasi Bertentangan dengan Islam?Ini Penjelasannya (2)
Referensi:
Muhyiddin Arubusman, Terorisme di Tengah Arus Global Demokrasi, Spectrum : Jakarta 2006