Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
Tidak Shalat Jum’at; Takut Corona Atau Takut Allah?

Tidak Shalat Jum’at; Takut Corona Atau Takut Allah?

Tidak Shalat Jum’at; Takut Corona atau Takut Allah?

Achmat Hilmi by Achmat Hilmi
09/07/2021
in Kajian
6 0
0
5
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Pertanyaannya, bagaimana jika menghindari kemadharatan itu berbenturan dengan perintah beribadah? Sebenarnya tidak ada yang berbenturan, karena keduanya—yaitu menghindari madharat dengan perintah ibadah—sama-sama perintah syariat. Tujuan keduanya pun juga mendekatkan diri kepada Allah Swt. Seorang yang dalam posisi terancam tertular Covid-19 di tempat tinggalnya, dan kemudian sekuat tenaga menjaga prokes seperti menghindari kerumunan di berbagai tempat termasuk menghindari kerumunan di tempat ibadah, juga merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam.

Syariat Islam memberikan perintah pelaksanaan ibadah, termasuk kewajiban pelaksanaan shalat Jum’at dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Pelaksanaan ibadah dilakukan setelah terpenuhi kewajiban perlindungan hidup dan kehidupan (hifzh al-nafs). Pelaksanaan ibadah dalam Islam juga harus dilakukan di tempat yang mendukung keamanan muslim dan mendukung kekhusyukan ibadah. Dua hal ini harus dipenuhi terlebih dahulu, baru kemudian memenuhi kewajiban ibadah atau menggantinya dengan kewajiban ibadah yang lain.

BacaJuga

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

Apakah Toleransi Berarti Membiarkan Intoleransi?

Dasar argumentasi pelaksanaan shalat Jum’at, tidak perlu diragukan lagi, hukumnya fardhu ayn bagi laki-laki, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” [QS. al-Jumu’ah: 9].

Namun pemberlakuan hukum ini berdasarkan kriteria dan ketentuan yang telah digariskan oleh syariat Islam, di antaranya adalah tidak bertentangan dengan pelaksanaan perintah melindungi hidup, dan menjauhi marabahaya yang mengancam tubuh, nyawa, dan hidup. Karena meninggalkan kemafsadatan adalah prioritas (dar` al-mafâsid muqaddam) di atas  semua bentuk klaim kemaslahatan (mashâlih).

Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik,” [QS. al-Baqarah: 195].

Di dalam kitab “al-Mughnîy” (Juz III, hal. 218) dikatakan, “Dan tidak wajib shalat Jum’at bagi orang yang di jalannya terdapat hujan lebat yang membuat pakaian basah kuyup, atau (terdapat) lumpur yang sangat menyulitkan pejalan kaki.”

Dalam kondisi saat ini, ancaman pandemi di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur/Madura, sangat mengkhawatirkan, penyebarannya yang cepat, sangat membahayakan bagi jamaah, dan tentunya bagi keluarga jamaah, seperti istrinya, ibunya, ayahnya, atau anak-anaknya. Satu orang jamaah bisa menyebarkan Covid-19 varian delta ke seluruh anggota keluarga.

Pelaksanaan ibadah dalam Islam tidak kaku/rigid, banyak alternatifnya, pelaksanaan shalat Jum’at dapat diganti dengan shalat Zhuhur di dalam rumah. Allah Swt. berfirman, “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” [QS. al-Baqarah: 185].

Bahkan dengan melaksanaan shalat Zhuhur di dalam rumah pahalanya jauh lebih besar ketimbang pelaksanaan shalat Jum’at di tengah pagebluk Covid-19, ada banyak orang yang diselamatkan seperti perempuan, lansia, anak-anak. Sementara pelaksanaan shalat Jum’at yang dipaksakan justru berpotensi besar mendatangkan dosa, apalagi jika ternyata karena pelaksanaan shalat Jum’at itu ada jamaah yang membawa Covid-19 ke dalam rumah dan menyebabkan perempuan, lansia, dan anak-anak terancam nyawanya, bahkan kemudian menyebabkan kematian salah satu anggota keluarga. Dalam fikih disebut pembunuhan tidak disengaja (al-qatl bi ghayri ‘amdin), diyatnya mahal, termasuk tindakan kriminal (jinâyah) dan dosanya sangat besar.[]

Baca Juga:
PPKM: Pedoman Progresif bagi Komunitas Muslim

Page 2 of 2
Prev12
Tags: COVID-19hukum shalat jum'atshalatshalat jum'at
Previous Post

Nasab Ilmu Kiai R. Syamsul Arifin dan Kiai R. As’ad Syamsul Arifin

Next Post

Abdel Kader Haidara: Warisan Agung Ditemukan Kembali (2)

Achmat Hilmi

Achmat Hilmi

RelatedPosts

dekonstruksi di era digital
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

26/07/2025
Peran Media Sosial Dalam Mewujudkan Siswa Toleran
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

22/07/2025
kampanye anti intoleransi
Kajian

Apakah Toleransi Berarti Membiarkan Intoleransi?

21/04/2024
Ada Apa di Bulan Dzulqa’dah
Kajian

Ada Apa di Bulan Dzulqa’dah?

30/05/2023
Menyapa Agama-Agama dalam Sejarah dan Teologi (2)
Kajian

Menyapa Agama-Agama dalam Sejarah dan Teologi (2)

02/02/2023
Menyapa Agama Agama dalam Sejarah dan Teologi
Kajian

Menyapa Agama-Agama dalam Sejarah dan Teologi (1)

26/01/2023
Next Post
Abdel Kader Haidara: Warisan Agung Ditemukan Kembali (2)

Abdel Kader Haidara: Warisan Agung Ditemukan Kembali (2)

Islam: Agama Yang Sangat Menghargai Nyawa, Ini Buktinya

Islam: Agama yang Sangat Menghargai Nyawa, Ini Buktinya

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.