islamina.id — Wisata merupakan suatu kegiatan bepergian yang sudah menjadi budaya oleh masyarakat, khususnya Muslim Indonesia. Tawaran dari berbagai penyedia atau destinasi pariwisata, membuat Muslim sangat ingin mengunjunginya karena faktor pemandangan alam yang bagus, melihat budaya setempat, dan mengunjungi destinasi wisata buatan. Indonesia dengan penduduk mayoritas Muslim, menjadi peluang bagus bagi perekonomian di sektor pariwisata.
Penulis pribadi memang menaruh perhatian tersendiri kepada tema pariwisata ini. Ada dua hal yang menjadi bahan perbincangan oleh Muslim Indonesia, Wisata Halal (Halal Tourism) dan Wisata Ramah Muslim (Moslem Friendly). Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 giat menggarap Wisata Halal bersamaan dengan diraihnya penghargaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari The World Halal Summit di Abu Dhabi.
Beberapa definisi wisata halal yakni kegiatan dalam pariwisata yang ‘diizinkan atau dibolehkan’ menurut ajaran Islam (Battour dan Ismail, 2016). Kemudian suplai produk dan service pariwisata yang melengkapi kebutuhan wisatawan Muslim sesuai ajaran Islam (Mohsin, 2016). Atau menawarkan paket wisata dan tujuan yang khusus untuk memenuhi pertimbangan dan kebutuhan Muslim (Halbase, 2015).
Wisata halal menjadi selling point pemerintah Indonesia. Karena sadar potensi wisatawan mancanegara Muslim yang semakin naik dari tahun ke tahun. Di sisi lain juga, wisata halal menjadikan pelaku industri ataupun regulator pariwisata terikat dengan ketentuan halal atau syariah.